KabarSunda.com- Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang, tak memungkiri utang petani di Kabupaten Indramayu yang mencapai hampir Rp 1,5 triliun.
Soal utang itu awalnya dibongkar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam (IAI) Pangeran Dharma Kusuma berdasarkan data yang mereka dapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan “Kabupaten Indramayu dalam Angka 2025”.
Tercatat bahwa sektor pertanian, perburuhan, dan kehutanan memiliki utang pada bank umum sebesar Rp 1.493.558.170.494 pada tahun 2023.
Sutatang menjelaskan, saat pemerintah membuat program Kredit Usaha Rakyat (KUR), banyak petani yang mengajukan program tersebut, termasuk program-program lainnya yang dibuat khusus untuk petani oleh berbagai perusahaan BUMN.
Uangnya kemudian digunakan untuk modal usaha tani, gadai sawah, sewa sawah, keperluan usaha lain, dan lain sebagainya.
“Jadi, kemungkinannya iya mendekati benar. Jadi, saat mengajukan pinjaman itu kan ada verifikasi, ya, ternyata saat diverifikasi memang mayoritas petani itu punya utang, artinya punya tunggakan hampir semua,” ujar dia dikutip dari Kompas.com, Senin, 15 September 2025.
Sutatang pun tidak memungkiri bahwa utang ini juga dilakukan oleh para petani yang berada di bawah naungan KTNA Indramayu.
Penyumbang utang terbesar biasanya adalah petani yang sewa atau gadai lahan ke tuan tanah, sebagian lagi digunakan untuk modal operasional memulai tanam hingga saat panen raya.
Adapun program-program untuk kesejahteraan petani yang diberikan pemerintah, menurut dia, belum bisa sepenuhnya menjawab persoalan petani karena lebih seputar bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), benih, hingga pupuk bersubsidi.
Sisanya, petani harus mengeluarkan modal sendiri yang total biayanya juga tidak sedikit.
“Kaya untuk bayar sewa tanah, pupuk juga walau subsidi kan tetap harus beli, lalu untuk bayar yang lainnya, macam-macamlah dari tanam sampai panen itu bayar semua,” ucapnya.
“Sementara pemerintah cuma bantuan benih, alsintan juga terbatas, kecuali kalau alsintan itu dikasih satu-satu ya untuk petani,” ujar dia.
Di sisi lain, kata Sutatang, KTNA tidak bisa melarang petani yang hendak utang karena menyangkut keberlangsungan petani dalam mencari nafkah.
“Kami paling menyarankan, dari pada utang ke renternir, lebih baik utang ke bank karena bunganya lebih rendah,” ujar dia.
Di sisi lain, kabar baiknya, kata Sutatang, harga gabah petani saat ini sedang tinggi, walau alami penurunan dari Rp 8.000 menjadi Rp 7.700-7.800 per kilogram.
Harga itu masih di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Sutatang menjelaskan, dengan harga tersebut, petani bisa menutupi modal tanam yang besar.
Ia mencontohkan, biaya produksi untuk satu hektar sawah bisa memakan modal rata-rata sekitar Rp 15 juta.
Belum lagi kendala seperti hama dan lain-lain sehingga perlu biaya lebih besar.
Sementara satu hektar sawah, kata dia, bisa menghasilkan sekitar 7 ton gabah, kemudian dikali harga Rp 7.700 saat ini sehingga petani bisa meraup omzet sekitar Rp 53 juta per hektar.
Sutatang menegaskan, keuntungan tersebut didapat catatan jika hasil panen raya petani bagus dan harga gabah sedang tinggi.











