Ketua KPK Ingatkan Pemerintah Daerah, DPRD Jabar Loloskan Hibah Rp633 Miliar

Gedung DPRD Jabar,Jalan Diponegoro No.27 Kota Bandung.Ist

KabarSunda.com- Ketua KPK Komjen Polisi (Purn) Setyo Budianto mengingatkan Kepala Daerah untuk tidak memberikan bantuan hibah kepada instansi vertikal.

Penegasan ini menyusul temuan praktik pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal.

Karena itu, pemberian dana hibah dari APBD tidak dibenarkan dan dapat mengarah pada tindakan koruptif.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sudah memiliki alokasi anggaran sendiri dari APBN.

“Pemberian tersebut rawan disalahartikan sebagai bentuk gratifikasi. Kalau dibiarkan, bisa merusak independensi aparat penegak hukum di daerah,” tegasnya

Untuk itu, KPK meminta kepala daerah berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, dan mendorong inspektorat di setiap daerah untuk memperkuat pengawasan internal.

Selain itu, masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pemberian dana hibah tidak sesuai ketentuan kepada aparat penegak hukum.

“Kami minta para kepala daerah fokus menggunakan APBD untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu,  viral dimedsos Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonsia (LSM Trinusa) mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Dr.Buky Wibawa Karya Guna,M.Si.

LSM Trinusa mempertanyakan fungsi kontrol DPRD Provinsi Jawa Barat dalam realisasi APBD tahun anggaran 2026 yang meloloskan bantuan hibah kepada instansi vertical yang jumlahnya sangat fantastis.

Dalam pernyataannya, Trinusa mempertanyakan Tugas pokok DPRD Provinsi Jawa Barat meliputi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama Gubernur, pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Secara rinci, wewenang dan tugas utama tersebut dijalankan melalui tiga fungsi utama sebagai berikut:

Fungsi Legislasi: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat yang dibahas dan disetujui bersama Gubernur.

Fungsi Anggaran: Membahas, mengkaji, dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perda mengenai APBD Provinsi Jawa Barat.

Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah (Perda), APBD, serta kebijakan dan program yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Dr.Buky Wibawa Karya Guna,M.Si ketika mau dikonfirmasi,Selasa (19 Mei 2026) terkait bantuan dana hibah kepada instansi vertikal sebesar Rp633 miliar lebih tidak berada ditempat, menurut cecurity kepada awak media Ketua DPRD Jabar lagi ada kegiatan dinas luar (DL). Sementara humas DPRD Jabar tidak bersedia menerima.