KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Subang bertindak cepat merespons keluhan warga mengenai truk besar yang melanggar jam operasional di wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
Tim gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polsek setempat kini gencar melakukan operasi penertiban.
Sebelumnya, aduan warga yang masuk melalui media sosial Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, menyebutkan bahwa banyak truk yang tidak mematuhi aturan jam operasional, sehingga mengganggu lalu lintas.
Sebagai tindak lanjut, pihak Kecamatan Cipeundeuy sudah melakukan sosialisasi kepada para sopir dan perusahaan tentang aturan pembatasan jam operasional. Kali ini, Dishub Kabupaten Subang turun langsung ke lapangan.
“Sebagai tindak lanjut dari aduan tersebut, kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang untuk melaksanakan operasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kecamatan Cipeundeuy,” ujar Camat Cipeundeuy, Hasan Sahroni, S.S.TP., M.M.,, Rabu, 17 September 2025.
Pemerintah Kecamatan Cipeundeuy dan Dishub Subang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
“Untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga, kami akan menindak tegas kendaraan maupun perusahaan yang melanggar aturan,” tegas Camat Cipeundeuy.
Aturan Pembatasan Jam Operasional Truk di Subang
Kebijakan pembatasan jam operasional truk di Kabupaten Subang diatur dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 10 Juni 2025.
Aturan ini merupakan revisi dari Perbup sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Hari Kerja (Senin-Jumat): Truk dilarang melintas pada pukul 05.00-09.00 WIB (pagi) dan 16.00-20.00 WIB (sore).
- Akhir Pekan dan Hari Libur Nasional: Truk dilarang melintas dari pukul 05.00-21.00 WIB.
Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas, demi kenyamanan seluruh pengguna jalan.













