Alasan Tak Ada Ganti Rugi Penggusuran Ratusan Bangunan di Bantaran Situ Ciburuy

KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Situ Ciburuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis, 18 September 2025.

Penertiban dilakukan dengan ekskavator dan pengawalan ketat Satpol PP, yang memicu perlawanan warga yang menolak penggusuran tanpa ganti rugi.

Deru alat berat terdengar memekakkan telinga saat bangunan semipermanen dan permanen digilas hingga rata dengan tanah.

Di tengah kepulan debu, seorang perempuan berkerudung merah berdiri menantang, mengangkat tangan sambil berteriak menolak penggusuran.

Anak-anak hanya bisa menonton dari pinggir jalan, sementara warga dewasa berkerumun menatap rumah, warung, dan tempat usaha mereka yang belum siap dirobohkan.

Beberapa berusaha menyelamatkan perabotan seadanya sebelum bangunan diratakan.

Penjelasan Pihak Revitalisasi Ciburuy

Pejabat Pembuat Komitmen Revitalisasi Situ Ciburuy, Ninda Agustina, mengatakan bahwa bangunan di bantaran situ ilegal karena berdiri di lahan pemerintah.

“Sebelumnya bangunan-bangunan itu tidak ada izin. Itu yang utama karena sepadan itu milik pemerintah sebetulnya,” kata Ninda saat ditemui di lokasi, Kamis, 18 September 2025.

Ninda menegaskan pemerintah tidak menyediakan ganti rugi untuk warga terdampak.

Pernyataan ini memicu protes keras warga yang merasa kehilangan tempat tinggal dan penghidupan.

“Kalau dari kami tidak ada kompensasi. Untuk saat ini memang banyak warga yang merasa keberatan karena mereka terkendala untuk pindah. Kami usahakan aspirasi ini disampaikan kepada Gubernur Jabar,” ujarnya.

Ninda menambahkan, dari sisi hukum, warga tidak punya dasar atas bangunan yang berdiri di kawasan terlarang itu.

“Kalau berbicara hak mereka, itu enggak ada hak,” tegasnya.

Data sementara mencatat lebih dari 20 rumah tinggal, satu madrasah, satu masjid, warung-warung, hingga bangunan garasi ditertibkan.

Total keseluruhan tercatat lebih dari 100 bangunan yang akan dirobohkan.

“Untuk fasilitas umum untuk sekarang tidak kami tertibkan. Ada madrasah dan kemarin sudah disampaikan juga untuk fasilitas umum, nanti silakan mereka mencari relokasi dulu di tempat lain,” ucap Ninda.

Penertiban dimulai dari hulu situ untuk menandai batas wilayah air yang harus steril dari permukiman.

Baca juga: Rincian Tunjangan Baru DPRD Bandung Barat, Perubahan di Perumahan dan Transportasi

“Untuk tahap pertama ini ada di situ 2, yakni hulunya dulu kami tertibkan untuk memberi batasan, inilah batas situ yang tidak boleh diganggu gugat oleh masyarakat,” sebut Ninda.

Situ Ciburuy yang semula 25 hektar kini menyusut menjadi 15 hektar akibat banyaknya bangunan yang berdiri di bantaran situ sejak puluhan tahun.

Pemerintah menargetkan revitalisasi bisa memulihkan fungsi ekologis dan daya tampung air seperti fungsi awal situ.

“Sekarang penertiban terus nih, lalu untuk badan airnya mengembalikan daya tampung situ. Lalu setelah itu ke penataan,” katanya.