KabarSunda.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera meluncurkan layanan inovatif bagi pasangan pengantin.
Mulai 26 September 2025, setiap pasangan yang melangsungkan akad nikah bisa langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru atas nama mereka, tanpa harus melalui proses tambahan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kementerian Agama.
“Begitu nikahnya sah, langsung diterbitkan Kartu Keluarga atas nama kedua mempelai,” ujar Farhan, Minggu, 21 September 2025.
Farhan menegaskan, program ini bertujuan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak lagi menumpang di KK orang tua atau keluarga lain.
Status kependudukan yang jelas akan mempermudah pasangan pengantin dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga program berbasis data kependudukan lainnya.
“Perlakuan dari dinas-dinas akan sangat berbeda kalau sudah punya KK sendiri. Secara real time juga kami akan mengetahui perubahan jumlah kepala keluarga yang ada di Kota Bandung,” bebernya.
Menurut Farhan, kehadiran layanan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, transparan, dan ramah bagi masyarakat.
“Inisiatif-inisiatif ini penting untuk menunjukkan bahwa di Kota Bandung selalu ada kolaborasi untuk kebaikan bersama,” ucapnya.











