KabarSunda.com- Polemik kenaikan tunjangan anggota DPRD Bandung Barat berakhir dengan keputusan mengejutkan. Bupati Jeje Ritchie Ismail pada Minggu (21 September 2025) mendadak membatalkan Surat Keputusan (SK) kenaikan tunjangan DPRD yang baru saja diteken dua hari sebelumnya.
Namun, alih-alih diapresiasi, langkah itu justru memantik kritik tajam. Publik menilai keputusan ini menelanjangi wajah birokrasi KBB yang rapuh, penuh tarik-ulur kepentingan, serta mengabaikan prinsip fatsun birokrasi.
Kenaikan tunjangan DPRD awalnya diteken pada Jumat (20 September 2025) setelah Bupati mengklaim telah melakukan kajian selama sepekan.
Ironisnya, hanya berselang dua hari, SK itu dicabut tanpa kejelasan mekanisme resmi dan diumumkan di hari Minggu – di luar jam kerja formal pemerintahan.
Bagi publik, pola ini memunculkan tanda tanya besar: benarkah ada kajian serius, atau hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi keputusan yang sarat kepentingan politik?
“Ini dagelan politik. Kebijakan strategis tentang uang rakyat diterbitkan lalu dicabut dalam dua hari, tanpa dasar birokrasi yang jelas. Pemerintahan seperti ini kehilangan wibawa,” tegas Aktivis Jawa Barat, Agus Satria, Senin, 22 September 2025.
Secara hukum administrasi, pencabutan SK tidak bisa dilakukan sepihak. Harus ada keputusan baru yang disertai alasan hukum, administratif, dan substansial.
Proses itu pun wajib melibatkan biro hukum serta perangkat daerah terkait.
Fakta bahwa SK diteken lalu dibatalkan mendadak di hari libur memperkuat dugaan bahwa langkah ini bukan didasari kajian birokrasi, melainkan murni tekanan politik.
Sorotan publik kini mengarah pada Sekretaris Daerah (Sekda) yang seharusnya menjadi panglima birokrasi. Sekda berkewajiban mengawal proses administrasi agar setiap keputusan Bupati berjalan sesuai aturan.
“Sekda adalah jantung birokrasi. Jika sampai ada keputusan strategis yang ditarik-ulur hanya dalam dua hari, publik wajar mempertanyakan integritas dan perannya,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Ketidakmampuan Sekda mengawal fatsun birokrasi membuat citra Pemkab Bandung Barat makin runtuh di mata masyarakat.
Klaim Bupati yang menyebut telah melakukan kajian selama sepekan, namun mencabut hasilnya hanya dalam dua hari, menimbulkan kesan inkonsistensi serius.
Publik menilai Pemkab KBB tidak memiliki arah kebijakan yang jelas dan hanya bereaksi terhadap tekanan sesaat.
Fenomena tarik-ulur keputusan ini makin menegaskan kelemahan tata kelola di Bandung Barat: birokrasi berjalan tambal sulam, mudah diintervensi, dan kehilangan wibawa.
Pembatalan SK di luar mekanisme formal ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyentuh martabat birokrasi. Dengan fatsun administrasi yang dilanggar dan peran Sekda yang dipertanyakan, citra Pemkab Bandung Barat makin tercoreng.
Di mata publik, kebijakan naik-turun ini bukan tanda kepemimpinan tegas, melainkan bukti rapuhnya tata kelola daerah.













