KabarSunda.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dipimpin Adeng Abdul Kohar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI, Eko Daryanto dan Karman, dalam kasus korupsi proyek pengadaan fiktif di Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang Bandung Barat tahun 2020.
Dalam sidang pembacaan putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor PHI Bandung, Selasa (23 September 2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda bagi keduanya.
Eko Daryanto divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita, dan bila masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Karman dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp100 juta. Hakim menyatakan jumlah tersebut sudah dihitungkan dengan uang yang telah dikembalikan Karman sebelumnya.
Perbedaan vonis ini lantaran Karman dianggap kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara, sementara Eko belum melakukan pengembalian.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 4 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan hukum.
Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum menggunakan waktu pikir pikir selama satu minggu sehingga dengan begitu, putusan hakim tersebut belum incrah.
Skandal 11 Proyek Fiktif Senilai Rp1,9 Miliar
Kasus korupsi ini berawal dari proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020 dengan total anggaran Rp1,928 miliar untuk 11 paket kegiatan di BBPPK Lembang.
Eko Daryanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerintahkan bawahannya, Vulien Ambarwati, untuk menunjuk penyedia sesuai arahannya.
Proyek tersebut dimanipulasi dengan menggunakan delapan perusahaan yang dipinjam dokumennya melalui Karman. Seolah-olah terjadi proses lelang, padahal seluruh proyek dikendalikan pihak tertentu.
Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menemukan kerugian negara hingga Rp1,928 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp752 juta telah dikembalikan, sehingga masih tersisa kerugian Rp974 juta.
Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai mana yang didakwaan jaksa penuntut umum, yakni dakwaan subsider.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa praktik manipulasi proyek pengadaan yang merugikan negara tidak akan ditoleransi. Meski begitu, publik menilai hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai konsistensi penegakan hukum.











