Luncurkan Wakaf Uang, Meningkatkan Kualitas Dana Sosial Keagamaan

KabarSunda.com- Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar secara resmi meluncurkan wakaf uang. Dalam upaya meningkatkan kualitas dana sosial keagamaan melalui kebijakan strategis untuk mewujudkan akselerasi pengelolaan wakaf.

Peluncuran yang dilakukan Kakanwil Kemenag Jabar,  Dudu Rohman S Ag MSi., itu berlangsung secara daring dan luring dari Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Jl. Jenderal Sudirman No. 644 Bandung, Rabu, 24 September 2025).

Hadir pada kesempatan tersebut Kabiro Kesra Pemprov. Jabar, Andrie Kustria Wardana, S.STP., M.Si., CRBD; Kepala Bidang Penais dan Zawa, H. Jajang Apipudin, M. Ag.; Perwakilan BWI Pusat H. Tatang Astarudin; Ketua MUI Jabar, Prof. Dr. KH. Rahmat Syafei; Ketua BWI Jabar Prov. Dr. H. Sukriyadi Sambas.; para kepala Kantor Kemenag se-Jabar; kepala madrasah negeri (MIN, MTsN dan MAN); Kepala KUA; dan penyuluh agama Islam.

Dalam paparan berjudul “Wakaf Uang. Potensi dan Tantangan”, Dudu mengungkapkan, wakaf uang (cash waqf) adalah penyerahan sejumlah uang tunai yang ditahan pokoknya dan hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai syariah.

“Tentang wakaf uang ini, dasar hukumnya juga ada yaitu UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf, serta Fatwa MUI 2002: Wakaf uang hukumnya boleh,” tutur Dudu Rohman.

Dudu menjelaskan, wakaf uang ini potensinya besar sebab terkait dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Dananya bida diinvestasikan untuk kegiatan usha mikro kecil dan menenengah (UMKM), pendidikan dan kesehatan.

Wakaf uang bisa dimulai dari nominal kecil. Seiring dengan itu, digitalisasi wakaf akan memudahkan partisipasi masyarakat.

Menurut Dudu Rohman, selain potensi tersebut wakaf uang juga menghadapi sejumlah tantangan. Setidaknya ada empat tantangan yaitu masih minimnya literasi dan kesadaran masyarakat, isu kepercayaan masyarakat akibat penyalahgunaan dana, sumber daya nazhir masih kurang, serta regulasi dan pengawasan masih perlu diperkuat.

Strategi optimalisasi

Supaya program wakaf uang berjalan dengan baik, Dudu memandang perlu adanya strategi Optimalisasi. Hal itu bisa dilakukan dengan kegiatan berbentuk edukasi yang masif melalui masjid, sekolah, dan media sosial.

“Pada sisi lain, harus pula ditingkatkan profesionalisasi dan sertifikasi nazhir. Kemudian transparansi melalui teknologi dan audit terbuka. Selain itu juga bersinergi dengan bank syariah, sukuk wakaf, dan fintech,” tuturnya.

Dudu juga menyampaikan dalil Qur’an dan hadis yang menjadi dasar program tersebut yaitu QS Al-Baqarah: 267 yang berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yangbaik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji.”

Sementara itu, dalil hadisnya adalah Hadis Riwayat Muslim No. 1631 yang berbunyi: Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.

Pembukaan peluncuran wakaf uang diakhiri dengan menyentuh layar digital sebagai tanda resmi kegiatan louncing oleh Kakanwil didampingi Kabiro Kesra, Ketua BWI Jabar dan Pusat, serta Ketua MUI Jabar .