Disdik Jabar Usut Kasus Siswa Dikeluarkan dari SMAN 6 Bogor

KabarSunda.com- Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat mengaku masih menelusuri kasus tujuh siswa pindahan yang dikeluarkan dari SMAN 6 Bogor.

Staf KCD Wilayah II Jabat, Dayat mengatakan, pihaknya baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media yang muncul sejak Selasa (23 September 2025) malam.

“Kami masih telusuri, Kami juga butuh data dari SMA 6-nya. Baru pagi ini nih, baru pada klarifikasi ke sekolah. Jadi belum ada hasilnya,” ujar Dayat saat ditemui di kantornya, Rabu. 24 September 2025.

Menurut dia, sejauh ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar belum bisa menyampaikan keterangan lebih jauh karena masih menunggu klarifikasi dari pihak sekolah.

Hasilnya baru akan diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran langsung ke SMAN 6 Bogor.

“Untuk pemberitaan itu memang sudah diketahui oleh ACD. Untuk hasilnya, ya mungkin selepas dari SMA ini,” kata dia.

Ia menambahkan, bila merujuk informasi yang beredar, kasus yang terjadi berkaitan dengan mutasi siswa.

Namun, secara aturan setiap mutasi atau perpindahan siswa seharusnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

“Kalau sekilas sih memang perihal mutasi siswa ya. Itu dari dia masuk terus tiba-tiba keluar lagi, ada apa gitu ya. Karena sejauh ini, di bulan Juli sampai September itu belum ada laporan ke kami,” ucap dia.

Ia menegaskan, setiap proses perpindahan siswa ke sekolah negeri harus melewati prosedur yang jelas, termasuk verifikasi dokumen.

“Karena kan secara aturan kalau memang ada perihal mutasi siswa ya ketika persyaratannya sudah dipenuhi pasti ke kita. Kemarin baru siswa-siswa kelas 10 aja yang SPMB itu,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang wali murid viral usai unggahan di media sosial Instagram milik politikus PSI, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron (@brorondm).

Dalam unggahannya, ia mengungkapkan kekecewaannya usai anaknya dikeluarkan dari SMAN 6 Bogor dengan alasan kelas yang sudah penuh.

Padahal, anaknya telah resmi diterima di SMAN 6 Bogor pada 2 Juli 2025 dan sempat mengikuti rangkaian kegiatan sekolah selama sekitar tiga pekan.

Namun, pada pertengahan Agustus, ia mendapati anaknya dikeluarkan dari sekolah. Ia juga mengaku dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh pihak sekolah ketika proses perpindahan berlangsung.

Sementara, Kepala Sekolah SMAN 6 Bogor, Dentu Dentrijadi membantah tuduhan menerima uang senilai Rp 5 Juta tersebut.

“Iya (kami membantah tuduhan menerima Rp 5 juta tersebut). Kata Denty kepada wartawan, Rabu, 24 September 2025.

Ia mengaku terpaksa mengeluarkan tujuh siswa pindahan tersebut lantaran jumlah rombongan belajar yang sudah melebihi batas.

“Peraturan satu kelas tidak boleh lebih dari 36. Dan kalau tidak terdaftar di Dapodik celaka. Saya lebih baik (memberitahu) pahit dari awal,” ujar dia.