KabarSunda.com- Yudi Pramesti SH, staf Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar), mendapat penolakan untuk mewakili pimpinan saat menerima aspirasi demo dari Aliansi Jabar Maju (AJM) di kantor Disdik Jabar pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kehadiran Yudi mewakili pimpinan dinilai sejumlah perwakilan ormas dan LSM yang tergabung dalam AJM tersebut tidak pantas, karena tidak kompeten dengan aspirasi dan tuntutan mereka.
Bahkan, suara Ketua LSM Trinusa Jawa Barat, Ait M Sumarna, sempat meninggi menolak kehadiran Yudi yang didampingi salah seorang staf Humas Disdik Jabar.
Yudi bahkan tidak diberi kesempatan untuk berbicara, karena AJM menilai tidak bisa memberikan penjelasan dan keputusan dari apa yang menjadi tuntutan mereka.
Lembaga AJM ini terdiri dari sejumlah organisasi massa, diantaranya LSM Trinusa, LSM Korek, Garda DPP Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka, dan Ksatria Heulang Wirabuana 86 (KHW 86).
Lembaga-lembaga ini merupakan aliansi masyarakat sipil yang peduli terhadap terwujudnya Provinsi Jawa Barat yang bersih dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Di hadapan Yudi, Ait dengan suara tinggi menyayangkan sikap pimpinan Disdik Jabar yang terkesan menyepelekan aspirasi mereka.
“Kami sangat kecewa. Sejumlah surat kami tak satu pun direspons, bahkan dibalas. Kami juga pernah ke sini (kantor Disdik, red) tapi tidak ada pimpinan yang mau menemui kami,” tegas Ait yang disambut nada kecewa dari pimpinan ormas dan LSM lainnya yang juga hadir dalam pertemuan pada Rabu siang, 3 Februari 2026.
Dalam pertemuan, Ait sempat beberapa kali menggebrak meja, karena kekecewaan atas sikap pimpinan Disdik dalam merespons aspirasi masyarakat, termasuk AJM.
Yudi beralasan tak satu pun pimpinan bidang yang bisa hadir karena sedang ada kegiatan dinas. Jawaban Yudi ini lagi-lagi menuai suara keras kekecewaan dari perwakilan pendemo.
Sudah telanjur kecewa, para perwakilan aksi demo dalam AJM ini akhirnya memilih meninggalkan ruangan pertemuan.
Yudi juga tidak bisa berbuat banyak, meskipun dia akan menjelaskan tupoksinya bidangnya.
“Ini menyangkut kepentingan publik, masa depan generasi muda, serta penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar,” tegas Ait usai pertemuan kepada KabarSunda.
Padahal, Ait mengatakan, aksi ini momentum bagi Kadisdik Jabar Dr Purwanto untuk melakukan pembersihan terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Ia juga menantang Kadisdik, Sekdis, dan tiga Kepala Bidang PSMK. PSMA, dan PKLK untuk mengklarifikasi aspirasi dan tudingan mereka.
Sebelumnya Ait membeberkan sederet masalah dan dugaan korupsi di Disdik Jabar.
Pertama, kata Ait, persoalan menjelang vonis terhadap dugaan korupsi SMKN 1 Cijeungjing Kab Ciamis (PPK Edi Kurnia). Ini fakta bahwa ada persoalan terhadap Disdik Jabar.
“Pertanyaannya mengapa PA, KPA, PPTK, dan Bendahara tidak ikut serta terhadap persoalan ini? Karena UBS SMKN 1 Cijeungjing Kab Ciamis tahun 2023 sudah dibayarkan 100 persen, sehingga secara prosedur ini sudah lolos dari semua pihak,” tanya Ait.
Kedua, lanjut Ait, USB SMKN 1 Tambaksari Kab Ciamis tahun 2023 yang sudah terlapor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, namun pihaknya juga sudah minta penjelasan Kejati Jabar terhadap beberapa kasus yang sudah terlapor, tapi jalan di tempat.
Selain itu, AJM menuntut penjelasan dan klarifikasi secara terbuka terkait kegiatan pelatihan/kursus singkat Test of English for International Communication (TOEIC) pada Bidang PSMK tahun anggaran 2022 sebesar Rp 11,8 miliar.
Belanja Kursus Singkat/Pelatihan pada Dinas Pendidikan dengan realisasi sebesar Rp6.994.763.000 atau 99,93% dari nilai anggaran sebesar Rp7.000.000.000. Dinas Pendidikan merealisasikan belanja tersebut melalui Pengadaan Belanja Kursus Singkat/Pelatihan Test of English For International Communication (TOEIC) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 6235/KU.II.08/PSMK tanggal 12 Desember 2024 antara Dinas Pendidikan dengan PT.CGP sebagai penyedia.
Bidang PSMK Disdik Jabar tahun 2024 dalam pembagian ‘kue proyek’ diduga oleh Kepala Bidang PSMK Dr Edy Purwanto dan Asep Suryadi tentu mengundang kecemburuan sosial di kalangan pengusaha.
Walaupun dengan prosedural menggunakan metode pemilihan E-Purchasing Katalog Elektronik.
Diantara paket proyek yang dkerjakan dan dimonopoli oleh perusahaan tertentu:
- Paket Pengadaan Peralatan Praktik Utama Kompetensi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian SMK Negeri dengan pagu anggaran Rp3.000.000.000 pengumuman paket 23 April 2024.
- Pengadaan Peralatan Praktik Utama Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif SMK Negeri Rp8.000.000.000 tanggal pengumuman 23 April 2024.
- Pengadaan Peralatan Praktik Utama Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif SMK Swasta Rp2.400.000.000 tanggal pengumuman 13 Juni 2024 dan kontrak tanggal 14 Juni 2024 atau sehari setelah pengumuman paket.
- Pengadaan Peralatan Praktik Utama Kompetensi Keahlian Tata Boga SMK Swasta dengan pagu anggaran Rp2.400.000.000 tanggal pengumuman 25 Juni 2024 dengan nilai kontrak Rp2.289.063.600 tanggal 25 Juni 2024 (tanggal pengumuman dan kontrak sama).
Keempat paket ini dikerjakan oleh perusahaan satu (1) PT NRT dengan alamat Jawa Tengah.
- Pengadaan Peralatan Praktik Utama Kompetensi Keahlian Nautika Kapal Penangkap Ikan SMK Negeri dengan pagu anggaran Rp3.500.000.000.
- Pengadaan Peralatan Praktik Utama Kompetensi Keahlian Agribisnis Perikanan Air Tawar SMK Negeri dengan pagu Rp1.800.000.000.
- Pengadaan Peralatan Praktik Utama Kompetensi Keahlian Agribisnis Ternak Unggas SMK Negeri dengan pagu anggaran Rp600.000.000.
- Pengadaan Peralatan Praktik Utama Kompetensi Keahlian Teknik Alat Berat SMK Negeri dengan pagu anggaran Rp750.000.000.
Keempat (4) paket ini dikerjakan satu (1) Perusahaan PT HKA dengan alamat Bogor tahun 2024.
Pengadaan Perlengkapan Sekolah Papan Tulis Interaktif SMK dengan pagu anggaran sebesar Rp10.800.000.000 Antara tanggal pengumuman dan kontrak sama, yaitu tanggal 13 November 2024 dengan nilai kontrak Rp10.590.000.000 oleh PT. NPI dengan alamat Jalan Cimanggu Permai I Bogor. Perusahaan tersebut diduga tidak terdaftar di LKPP.
Bidang PKLK Disdik Jabar:
Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) SLB Swasta Rp. 6.790.000.000 Metode Pemilihan E-Purchasing Tanggal Pengumuman : 15 Juli 2024 oleh PT BSM 18 Juli 2024 Rp 6.786.605.000 atau ada selisih harga dari pagu Rp 3.395.000 dan untuk TIK SLB Negeri Metode Pemilihan: E-Purchasing pagu paket Rp420.000.000 tanggal Pengumuman : 15 Juli 2024 oleh perusahaan sama.
Menuntut penjelasan tegas atas kejanggalan dalam pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) untuk SLB Negeri dan Swasta tahun 2024 yang dikerjakan satu (1) Perusahaan PT BSM dengan nilai anggaran sebesar Rp7.200.000.000, yang patut diduga tidak sesuai dengan prinsip:
- Efisiensi dan efektivitas belanja
- Kebutuhan riil satuan pendidikan, dan
- Kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dugaan manipulasi Juknis DAK Bidang PKLK tahun 2024 dan 2025:
Peraturan Presiden RI Nomor 57 tahun 2024 tentang petunjuk teknis DAK dan Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2025 diduga dimanipulasi oleh bidang PKLK Disdik Jabar.
Ketentuan teknis pengadaan sarana belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) dimulai dari usulan pihak sekolah kepada Disdik Jabar melalui Bidang PKLK berdasarkan analisis kebutuhan sarana belajar SLB.
Detail spesifikasi teknis dan jumlah sarana belajar SLB yang akan diadakan tersebut selanjutnya dijadikan dasar bagi Bidang PKLK untuk melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan/atau dokumen pengadaan lainnya yang diperlukan untuk proses pengadaan.
Dalam hal penyusunan HPS mempertimbangkan indeks kemahalan harga satuan setempat termasuk biaya pengiriman calon penerima dan calon lokasi (CPCL) SLB.
Meski Juknis DAK 2024 dan 2025 sudah menjelaskan secara teknis, namun tetap saja terjadi dugaan manipulasi data pengadaan di lingkungan PKLK.
Juknis DAK tersebut sudah harga mati dan tidak bisa dilakukan perubahan. NAMUN Oleh PKLK Disdik Jabar itu dilakukan manipulasi dan menggiring ke produk tertentu.
Selain dugaan manipulasi Juknis DAK 2024 dan 2025 AJM mempertanyakan dan meminta klarifikasi resmi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AI Nurhasan selaku Kepala Bidang PPLK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp5,1 miliar, yang menurut penilaian AJM patut diduga tidak wajar, serta meminta agar hal tersebut ditelusuri dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Bidang PSMA
Menuntut klarifikasi atas pengadaan Sarana Pembelajaran Whiteboard Interaktif bagi SMA serta pengadaan Alat Pendidikan Whiteboard Interaktif bagi SMA Tahun Anggaran 2024, yang diduga bermasalah dari sisi:
- Perencanaan kebutuhan
- Harga satuan
- Distribusi
- Pemanfaatan di sekolah penerima
Pengadaan Sarana Pembelajaran Whiteboard Interaktif bagi SMA sebanyak dua paket dengan anggaran begitu besar Rp 19.753.800.000 dan Rp16.863.000.000 terkontrak, antara pengumuman paket dan kontrak tanggalnya sama tanggal 26 Februari 2024.
Kedua pengadaan ini menggunakan metode E-Purchasing, dan dikendalikan satu perusahaan, yaitu CV GBA – Nama Pemilik Sertifikat PT Langit Data Nusantara
Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Pasis Jambu Kab Bandung Tahun 2024 dengan Nomor Kontrak : 3582/KU.11.08/PSMA Sebesar Rp1.309.044.400 oleh pelaksana CV.MULTI MEDIA KARYA dan Konsultan Pengawas CV MEGA MANTRA MANUNGGAL. Proyek USB ini terbengkalai dan belum bisa digunakan.
Menuntut penjelasan tegas terkait Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Infrastruktur SMAN 1 Pasirjambu Kabupaten Bandung dengan Nilai HVS sebesar Rp5.146.040.000 Tahun Anggaran 2025, yang berdasarkan temuan lapangan tidak terdapat pembangunan Ruang Kelas Baru sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran dan perencanaan.
Selain itu, kata Ait, persoalan pembangunan empat RKB SMAN Tomo tahun 2025 yang dikerjakan oleh PT JPD dengan kontrak Rp1,3 miliar sudah ranah Kejati Jabar, termasuk persoalan hibah tahun 2022 sebesar Rp39 miliar.











