KabarSunda.com- Wacana menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan pembiayaan perbankan memasuki babak baru.
Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat mengambil langkah konkret dengan menggelar audiensi strategis bersama pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Bandung di Altero Bistronomie, Rabu (24 September 2025) malam.
Pertemuan ini bertujuan menjajaki implementasi teknis agar sertifikat KI dapat diakui sebagai jaminan kredit bagi pelaku ekonomi kreatif.
Dalam audiensi yang diinisiasi bersama Ikatan Notaris Universitas Padjadjaran (IKANO UNPAD) tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan urgensi kolaborasi untuk menerjemahkan regulasi pusat ke tingkat daerah.
Meskipun payung hukum seperti PP 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif telah ada, implementasinya terhambat karena aturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) belum sepenuhnya turun ke lapangan.
Asep Sutandar mengusulkan pendekatan “jemput bola” untuk merumuskan solusi nyata di Jawa Barat.
Pihak Kemenkum Jabar, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, memaparkan pentingnya program pembiayaan khusus yang mensyaratkan sertifikat KI, terutama hak cipta.
Sertifikat tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku industri kreatif untuk mengakses permodalan, di mana selanjutnya pihak bank atau kurator dapat menilai kelayakan komersial karya tersebut.













