KabarSunda.com- Dua dari enam terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban Reni Rahmawati (23), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil ditangkap. Kedua pelaku berinisial JA dan Y, yang diketahui merupakan kakak-beradik, dibekuk oleh tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Polda Jawa Barat di wilayah Cianjur.
Menurut Ketua LSM Trinusa Jawa Barat,Ait M Sumarna, mengatakan,kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar,Polres Sukabumi Kota beserta Unit PPA atas langkah cepat membongkar kasus TPPO dan menangkap pelaku.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika Reni Rahmawati ditawari pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di China dengan iming-iming gaji Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Tawaran tersebut datang dari dua pelaku lain berinisial N dan I, yang kemudian memperkenalkan Reni kepada JA dan Y—keduanya dikenal melalui media sosial. Kata Ait M Sumarna kepada KabarSunda,Sabtu(27/9/2025).
“Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa Reni diduga dijual ke China dengan modus pernikahan palsu”.
Berita sebelumnya
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang mendengar cerita ini, langsung bertindak cepat. Ia menelepon Kapolres Sukabumi Kota untuk memastikan kasus ini ditindaklanjuti dan para pelaku segera ditahan.
KDM juga berjanji akan menghubungi Menteri terkait untuk koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Luar Negeri agar Reni bisa segera dipulangkan.
Dedi Mulyadi juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp10 juta kepada keluarga Reni sebagai bekal. Ia juga menginstruksikan agar anak Reni yang sakit segera dijemput menggunakan ambulans dan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan yang layak.
Kasus Reni ini menjadi sorotan serius bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dedi Mulyadi berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperkuat kerja sama dengan Kementerian terkait dalam menekan angka TPPO, terutama yang melibatkan warga Jawa Barat.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menyelidiki kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi atas nama Reni Rahmawati.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini terus didalami oleh Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Polisi menegaskan akan melakukan langkah hukum tegas serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kementerian dan lembaga internasional.
Hal ini untuk memastikan perlindungan korban serta proses hukum terhadap para pelaku.











