Tekan Angka Stunting, Pemkot Bogor Bentuk Tim Khusus Awasi Pernikahan Dini

KabarSunda.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menaruh perhatian serius pada maraknya praktik pernikahan usia dini di wilayahnya.

Sebagai bentuk langkah pencegahan, pemkot berencana membentuk tim khusus yang akan bertugas melakukan pemantauan sekaligus investigasi langsung di lapangan.

Langkah ini diambil agar hubungan asmara warga yang mengarah pada perkawinan bisa lebih terkendali dan tidak menimbulkan dampak negatif, khususnya terkait persoalan kesehatan anak.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutakin, menegaskan bahwa upaya ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menekan angka stunting yang masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah, termasuk Kota Bogor.

Menurutnya, ada korelasi antara pernikahan dini dengan meningkatnya risiko gizi buruk dan hambatan tumbuh kembang anak. Oleh sebab itu, pencegahan dini dianggap lebih tepat ketimbang penanganan setelah masalah muncul.

“Ini adalah ikhtiar Pemkot Bogor untuk mencegah kasus stunting dari hulu. Karena salah satu faktor pemicunya adalah pernikahan di usia yang belum matang,” ujar Jenal ketika memberikan keterangan.

Libatkan Banyak Pihak

Dalam menjalankan misi ini, Pemkot Bogor tidak akan bergerak sendirian. Jenal menyebutkan bahwa berbagai instansi akan dilibatkan, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dinilai penting, mengingat mereka memiliki data dan kewenangan administratif terkait pernikahan warganya.

Tim investigasi yang dibentuk nantinya tidak hanya duduk di kantor, tetapi akan turun langsung ke masyarakat. Mereka akan melakukan kunjungan dari rumah ke rumah, terutama bagi pasangan yang sudah mengajukan atau berencana mengajukan pernikahan.

“Biasanya untuk menikah ada proses rekomendasi dari aparat setempat. Jadi kami ingin turun jemput bola untuk memastikan apa alasan di balik rencana pernikahan itu,” jelas Jenal.

Dengan komunikasi langsung secara tatap muka, pemerintah berharap dapat mengetahui situasi sebenarnya. Dari situ, tim bisa memberikan pendekatan yang lebih manusiawi, termasuk menyarankan penundaan pernikahan apabila dianggap masih terlalu dini.

Tidak Bisa Melarang, Tapi Ajak Berdialog

Meski begitu, Jenal menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak melarang warga yang ingin menikah muda. Oleh karena itu, cara yang dipilih adalah berdialog dan membangun pemahaman bersama.

“Kami tidak ingin ada kesan diskriminatif. Tidak tepat juga jika kami hanya melarang tanpa memahami persoalan mereka. Biasanya ada faktor lain seperti tekanan ekonomi atau desakan dari orang tua. Hal-hal seperti ini perlu kami dalami lewat komunikasi,” tambahnya.

Menurutnya, dialog terbuka akan jauh lebih efektif karena warga merasa didengar dan tidak diperlakukan secara sepihak. Dengan begitu, menurutnya, solusi yang diambil bisa lebih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Hingga saat ini, Pemkot Bogor belum memiliki data pasti mengenai jumlah pasangan yang menikah di usia dini. Namun, angka pernikahan secara keseluruhan tercatat cukup tinggi.

Berdasarkan laporan Kementerian Agama Kota Bogor, dari Januari hingga akhir Agustus 2025 saja, total sudah ada 3.607 pasangan yang melangsungkan pernikahan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 664 pasangan tercatat menikah di kantor KUA. Sementara sisanya, yakni 2.943 pasangan, memilih untuk melangsungkan akad di luar kantor.

Data ini menunjukkan bahwa pernikahan masih menjadi fenomena sosial yang cukup dominan di masyarakat Bogor, meski belum terpetakan secara rinci berapa persen yang tergolong pernikahan usia dini.

Melalui pembentukan tim investigasi, Jenal berharap bisa mencegah lebih banyak pasangan muda terburu-buru menikah sebelum siap secara fisik maupun mental. Hal ini sejalan dengan target menekan prevalensi stunting di wilayah kota hujan tersebut.