KabarSunda.com- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2025, termasuk di Jawa Barat, semakin dekat.
Pemerintah sendiri telah menetapkan syarat terbaru bagi calon kepala desa.
Aturan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa, yang menekankan pentingnya integritas, pendidikan, dan kesiapan calon dalam memimpin desa.
Salah satu hal penting yang wajib diperhatikan calon adalah usia minimal 25 tahun dan pendidikan minimal SMP atau sederajat. Selain itu, calon juga tidak boleh sedang menjalani pidana penjara atau memiliki catatan kriminal tertentu.
12 Syarat Utama Calon Kepala Desa 2025
Menurut Pasal 33 UU 3/2024, calon kepala desa harus:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI.
- Pendidikan minimal tamat SMP/sederajat.
- Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Tidak pernah dijatuhi pidana ≥5 tahun, kecuali telah selesai menjalani pidana dan mengumumkannya secara terbuka.
- Tidak sedang dicabut hak pilih.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah menjabat kepala desa selama 2 masa jabatan.
- Memenuhi syarat tambahan sesuai Perda kabupaten/kota masing-masing.
Persyaratan Administratif Tambahan
Selain syarat UU, calon juga harus melengkapi dokumen administratif sesuai Perda setempat. Contoh di Kabupaten Lamongan:
- Surat keterangan WNI dari camat.
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran.
- Surat pernyataan bertaqwa dan setia pada Pancasila.
- Fotokopi ijazah SMP/sederajat.
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit/puskesmas.
- SKCK dan surat pernyataan bebas pidana.
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan.
Tahapan Pilkades 2025 di Daerah
Beberapa daerah seperti Rembang dan Indramayu sudah menyiapkan tahapan Pilkades 2025. Namun, menurut Kepala Dinpermades Rembang, Slamet Haryanto, tahapan resmi baru bisa dimulai setelah pemerintah pusat menerbitkan PP teknis UU 3/2024.
Salah satu perubahan penting UU 3/2024 adalah masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun, yang berdampak pada mekanisme pemilihan, termasuk calon tunggal dan tahapan kampanye.
Di Kabupaten Indramayu, Pemkab telah menetapkan Perbup Nomor 30 Tahun 2025. Pendaftaran calon dimulai 1–13 Oktober 2025, dengan pemungutan suara direncanakan pada Desember 2025.
Syarat calon kepala desa untuk Pilkades 2025 sudah jelas, baik dari UU 3/2024 maupun Perda daerah masing-masing. Calon yang memenuhi persyaratan bisa mulai mempersiapkan diri. Pemerintah daerah diimbau menyesuaikan regulasi lokal agar Pilkades berjalan lancar, demokratis, dan sesuai amanat undang-undang.











