Ajakan Gubernur Jabar Soal Posko Aduan Hanya Diikuti Purwakarta

KabarSunda.com- Imbauan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi agar setiap kepala daerah membentuk posko aduan untuk masyarakat di kantor dinasnya masing-masing, ter­nyata baru diikuti oleh wilayah Purwakarta.

Pos Pengaduan Bale Katresna di Kompleks Kantor Sekretariat Daerah Purwakarta menerima puluhan laporan per hari sejak diresmikan, Selasa 7 Oktober 2025.

Warga yang datang mengadukan berbagai permasalahan kesehatan, pendidikan bahkan urusan pribadi.

Seorang warga Kelurahan Sindang­kasih, Kecamatan Purwakarta, Tini (42) mengaku mengadukan masalah utang yang sulit dibayar.

“Setidaknya didengar dulu. Mudah-mudahan ada hikmahnya atau jalan keluarnya,” katanya.

Dia menceritakan, kondisi keuangan keluarganya sedang sulit karena suami yang bekerja serabutan.

Karena itu, mereka terpaksa meminjam uang ke ren­tenir (bank emok) untuk modal berdagang, kebutuhan sekolah anak hingga konsumsi sehari-hari tapi semakin lama malah sulit dibayarkan.

Namun, dia pun harus pulang dengan tangan kosong karena pengaduan seperti itu ternyata tidak bisa dilayani.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein me­nye­butkan, permasalahan yang bisa diatasi berkaitan dengan bidang kesehatan dan pendidikan anak.

”Kalau ada yang bisa diselesaikan ce­pat, langsung kita bantu. Misalnya, ada yang (kepesertaan) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatannya aktif tapi tidak punya ongkos ke rumah sakit, itu bisa kita bantu. Tapi kalau soal utang pribadi seperti bank emok, tentu tidak bisa,” kata­nya menegaskan.

Pada hari pertama pembu­kaan Bale Katresna, petugas menerima pengaduan dari 40 warga. Mereka ada yang meng­adukan tunggakan Ba­dan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga utang ke bank emok yang sulit dibayarkan.

Setelah dibuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Binzein mewajibkan setiap desa membuka pos pengaduan serupa. Dengan demikian, warga bisa leb­ih mudah menyampaikan keluhannya kepada pemerintah.

Pengaduan secara manual dinilai lebih formal dibandingkan melalui media sosial pribadi bupati. Meskipun de­mikian, layanan tersebut juga terbatas oleh waktu dan tempat yang telah ditentukan sehingga warga harus datang langsung pada jam kerja pos pelayanan.

Bahas konsep

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bakal turut membuka layanan pengaduan ma­sya­rakat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Pengaduan tidak hanya pada persoalan pemerintahan, namun juga kesehatan, pendidikan hingga hukum.

Ade mengaku sudah lebih dulu membahas konsep pe­layanan pengaduan ini de­ngan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bahkan, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkimpda) pun turut dilibatkan.

“Nah ini saya sudah merencanakan dengan TAPD juga Forkopimda, membahas akan membuat ruang atau kantor aduan terhadap masyarakat ini secara langsung. Itu aduan kesehatan, pendidikan atau kita dapat pengawalan bantuan lembaga hukum kepada masyarakat. Nah, ini kita akan diterapkan juga di Ka­bupaten Bekasi,” kata Ade.

Pengaduan langsung ini bakal mendampingi layanan pengaduan lain berbasis digital, yakni Lapor AA. Ade menilai, pelaporan melalui pesan WhatsApp belum cukup sehingga dibuka ruang baru yang bersifat manual.

“Kalau laporan AA belum cukup juga karena laporan AA ini sifatnya Whatsapp sa­ya juga sampaikan kepada Diskominfo jangan sampai laporkan ini juga setahun, dua tahun berhenti. Nah ini m­a­ka­nya akan saya evaluasi lagi, mau saya monitoring takut ada kendala. Lalu kami combine dengan kantor aduan masyarakat yang dibuat Pak Gubernur,” ucap dia.

Sejak dilantik pada akhir Februari 2025 lalu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim sudah langsung membuka sa­lur­an pengaduan bagi masyarakat. Pengaduan masya­rakat yang disediakan, tidak berupa fasilitas khusus seperti kotak pos pengaduan, tetapi menggunakan banyak kanal (saluran).

Lucky bahkan lebih banyak memanfaatkan lewat media sosial (medsos). Ia membuka sejumlah akun khusus yang langsung kepada dirinya. Usulan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal perlunya tempat pengaduan, se­benarnya makin memperkuat yang selama ini sudah ada.

Lucky menuturkan, selama ini, melalui akun di medsos maupun dari kantor-kantor, menerima banyak pengaduan. Dari mulai tuntutan, keluhan sampai masukan atau pendapat.

“Kita saring. Prioritas yang berhubungan dengan masyarakat, seperti soal pendidikan dan Kesehatan. Bicarakan lintas instansi, laporkan ke saya jika levelnya cukup luas. Ini agar semua bisa clear di ba­wah,” tuturnya.

Tanggap Karawang

Jauh sebelum Gubernur Dedi mengajak kepala daerah membuat pos pengaduan ma­syarakat, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menciptakan portal pengaduan bernama Tanggap Karawang yang disingkat Tangkar.

Portal tersebut merupakan sarana bagi warga untuk me­nyam­paikan semua bentuk aspirasi, termasuk keluhkesahnya secara online.

Aplikasi tersebut diluncur­kan pada 22 Februari 2019. Sejak itu pula, ribuan peng­adu­an masyarakat masuk melalui aplikasi Tangkar yang oparasionalnya dipe­gang Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh melalui Kadis Kominfo, Poltak Lumbantoruan me­nye­butkan, aplikasi Tangkar dibuat untuk memenuhi kebutuhan masya­ra­kat terkait dengan keluhan kesahnya terhadap berbagai hal yang terjadi di lingkungannya.

“Masyarakat yang bingung ketika hendak melaporkan berbagi hal, bisi mengguna­kan Tangkar. Mereka tinggal mengisi form yang telah di­siap­kan dengan mudah dan cepat. Aduan mereka bakal di­respons dengan cepat oleh Pem­kab karena aplikasi Tang­­kar sudah terintegrasi de­ngan semua SKPD di ling­kungan Karawang,” kata Poltak.

Pol­tak mengatakan, mela­lui aplikasi Tangkar, para aparatur Pemkab Karawang diharapkan bisa lebih mudah dalam melakukan koordinasi antar SKPD dan dapat berkomunikasi dengan masyarakat lebih mudah lagi.

Bupati Majalengka mengaku tidak memiliki posko pengaduan secara khusus. Ia ha­nya meminta warga melakukan pengaduan melalui media so­sial Facebook dan Instagram. Setiap harinya, ada se­kitar 100 pengaduan yang rata-rata mengeluhkan persoal­an infrastuktur yang ingin segera ditangani pemerintah.

Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan, peng­aduan masyarakat ada juga yang langsung melalui WA. Pengaduan masyarakat tetap direspons dan dijelas­kan serta diselesaikan, tergantung jenis pengaduannya.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin mengatakan, telah lebih dahulu membuka pos pengaduan masyarakat, te­pat­nya sejak empat bulan yang lalu. Pos pengaduan ma­syarakat di Garut merupakan bagian dari Aplikasi “Garut Hebat” atau “Garut Hebat Super App”, yakni aplikasi terintegrasi yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut untuk mempermudah akses pelayanan publik bagi masyarakat.

Selama ini, sudah cukup banyak pengaduan yang diterima Pemkab Garut dan paling banyak pengaduan tentang kerusakan infrastruktur jalan.

Namun, Syakur mengakui, sampai sejauh ini, baru sebagian kecil masyarakat Garut yang sudah memanfaatkan aplikasi Posko Pengaduan ini. Oleh karenanya, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi agar aplikasi ini bisa lebih diketahui dan keberadaannya lebih optimal dalam mengungkap berbagai permasalahan di Garut.