KabarSunda.com- Koalisi Save Akademisi dan Ahli mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memutuskan gugatan perdata PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, tidak dapat diterima.
Putusan itu telah dibacakan pada Senin, 6 Oktober 2025.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy K. Wahid mengatakan langkah majelis hakim menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 memberi harapan baru bagi peradilan untuk menjadi benteng terakhir pembela lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM).
Peraturan itu memberikan panduan kepada hakim dalam menangani kasus-kasus lingkungan hidup secara lebih adil.
“Ke depan, negara dan aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada lagi penggunaan instrumen hukum untuk membungkam hak-hak masyarakat dalam memperjuangkan keadilan lingkungan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam putusan gugatan perdata ini, PT KLM menggugat Bambang dan Basuki dengan jumlah total Rp 364,7 miliar.
Perusahaan juga menuntut mereka membayar uang paksa Rp 1 juta setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PT KLM mengklaim Bambang dan Basuki salah menyimpulkan jenis atau klasifikasi lahan perkebunan yang terbakar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 10 Juli 2018.
Saat itu lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang merupakan milik perusahaan telah terbakar seluas 833 hektare.
Kasus karhutla ini telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan PT KLM sebesar Rp 299,8 miliar.
Perhitungan tersebut dilakukan oleh Bambang dan Basuki, namun dianggap salah hitung oleh perusahaan dan dijadikan landasan untuk menggugat di jalur perdata.
Dalam salinan putusan yang Tempo terima, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh Bambang dan Basuki karena gugatan tidak sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena dikenal sebagai prinsip Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau tindakan pembalasan terhadap pejuang lingkungan hidup.
“Memenuhi kriteria gugatan Anti-SLAPP karena gugatan yang diajukan oleh penggugat merupakan cara pembungkaman terhadap aktivis atau pejuang lingkungan, di mana gugatan yang diajukan penggugat tanpa dasar yang kuat dan mengandung motif ekonomi tersembunyi, Anti-SLAPP,” tulis amar putusan tersebut.
Koalisi Save Akademisi dan Ahli menilai ini merupakan putusan Anti-SLAPP pertama di Indonesia yang diterima dalam mekanisme putusan sela.
Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo menganggap putusan ini kemenangan bagi seluruh akademisi, aktivis, dan semua pihak yang turut dalam perlindungan lingkungan hidup untuk saat ini dan di masa mendatang.
Pengadilan, kata Okto, juga harus segera mengeksekusi PT KLM serta seluruh perusahaan pelaku pembakar hutan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan ini membuktikan bahwa vonis terhadap PT KLM yang disandarkan pada laporan perhitungan dari Bambang Hero dan Basuki Wasis tidak terbantahkan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, koalisi ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, di antaranya Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), YLBHI, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Auriga, Jikalahari, dan PILNET Indonesia.











