RPJMD Kab Tasikmalaya Dikritik karena Dinilai Tidak Berpihak pada Petani

KabarSunda.com- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tasikmalaya 2025–2029 kembali menjadi sasaran tembak DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Setelah sebelumnya dihujani kritik soal wacana DOB yang hilang dan pinjaman daerah Rp230 miliar yang kontroversial, kini dokumen strategis Bupati Cecep–Asep itu dituding terang-terangan mengabaikan sektor pertanian yang notabene menjadi sumber kehidupan bagi lebih dari 70% masyarakat Tasikmalaya.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, melontarkan kritik keras tersebut.

Menurutnya, setelah dikaji, draf RPJMD sama sekali tidak menunjukkan komitmen nyata untuk mengangkat nasib petani dan buruh tani.

“Ini aneh. Lebih dari 70 persen masyarakat Kabupaten Tasikmalaya hidup di sektor pertanian, tapi di RPJMD tidak terlihat adanya keberpihakan. Visi dan misi kepala daerah seharusnya menempatkan pertanian sebagai prioritas utama,” tegas Andi, Minggu, 12 Oktober 2025.

Ia menyoroti Misi Kedua tentang peningkatan daya saing ekonomi yang “inklusif dan berkelanjutan” namun dianggap gagal total mengarah pada penguatan sektor unggulan daerah.

Andi menilai, jika sektor pertanian adalah keunggulan Kabupaten Tasikmalaya. Sudah seharusnya jia tergambar jelas dalam strategi pembangunan ekonomi. Ia menegaskan jangan sampai visi pembangunan ini hanya lip service semata.

Kritik tajam Andi tak berhenti di situ. Ia menilai Misi Keempat RPJMD yang berfokus pada pembangunan desa belum memiliki langkah konkret untuk menjamin kesejahteraan petani.

“Arah kebijakannya tidak jelas. Pemerintah daerah harus rinci menjelaskan, bagaimana mereka akan meningkatkan kesejahteraan petani? Mulai dari akses modal, alat produksi, hingga pasar hasil pertanian, semua harus gamblang!” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar Pemkab Tasikmalaya menyertakan data kemiskinan secara rinci per sektor, khususnya pertanian, agar program pengentasan kemiskinan tak lagi ‘salah sasaran’.

“Kita butuh data, misalnya, berapa jumlah petani miskin, apa penyebabnya? Apakah karena lahan sempit, keterbatasan alat, atau akses modal? Semua harus tergambar jelas,” pinta Andi.

Ia mengingatkan, program pengentasan kemiskinan di sektor pertanian tidak boleh hanya bersifat seremonial, seperti bagi-bagi alat atau bibit yang monoton, tetapi harus berupa stimulan yang mendorong kemandirian petani.

Pihaknya memastikan akan memberikan sejumlah catatan dan koreksi fundamental sebelum RPJMD ini disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Bupati dan wakil bupati harus tegas menentukan arah kebijakan penurunan kemiskinan. Jangan sebatas program umum tanpa data dan lokasi yang jelas. Kami meminta Pemkab memperjelas strategi penurunan angka kemiskinan berdasarkan sektor penyumbang terbesar seperti pertanian dan perikanan,” pungkas Andi.

Selain itu, lembaga legislatif juga meminta evaluasi total terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) agar benar-benar sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Kami akan terus mengawal agar RPJMD ini benar-benar berpihak pada rakyat, khususnya petani dan buruh tani. Jangan sampai pembangunan hanya menjadi program ‘pengecatan jalan’ yang tidak menyentuh akar masalah ekonomi masyarakat,” tutupnya.