KabarSunda.com- DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/10/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sekaligus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Agenda paripurna kali ini meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda APBD 2026, laporan Komisi III DPRD tentang penataan pusat perbelanjaan, pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, hingga penyampaian pendapat akhir dari bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai asumsi makroekonomi, pendapatan, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan daerah.
“Penyesuaian dilakukan agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas yang paling berdampak bagi masyarakat,” ujar bupati.
Ia juga mengapresiasi seluruh anggota dewan yang telah memberikan catatan, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan. Menurutnya, kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan pembangunan yang lebih baik.
Bupati menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Lebih lanjut, bupati menjelaskan bahwa regulasi tentang penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan disusun untuk memperkuat sektor ekonomi daerah agar pertumbuhan antara pusat perbelanjaan modern dan usaha kecil menengah tetap seimbang.
“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlu ada penataan agar semua bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelasnya.
Dalam Raperda tersebut, pemerintah daerah akan mengatur zonasi lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, hingga jam operasional. Penetapan zonasi akan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi.













