Putusan MK: Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Usaha Berkebun di Kawasan Hutan

KabarSunda.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan tidak wajib mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat jika berkebun untuk kebutuhan nonkomersial.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2025. Dalam amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024, MK menyatakan larangan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha tidak berlaku bagi masyarakat adat selama aktivitas itu tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK.

Melalui putusan ini, MK memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi apabila tidak dimaknai sebagai pengecualian bagi masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak memiliki tujuan komersial.

Sebelumnya, Pasal 17 ayat (2) huruf b UU Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat.

Dengan putusan baru ini, ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pertimbangan hukum putusan ini selaras dengan semangat Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang telah menegaskan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di kawasan hutan.

“Melalui putusan a quo, Mahkamah perlu menyesuaikan semangat norma dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dengan putusan sebelumnya,” kata Enny saat membacakan pertimbangan hukum.

Enny menambahkan, kepentingan nonkomersial yang dimaksud Mahkamah mencakup kegiatan perkebunan masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan sehari-hari, bukan untuk perdagangan atau memperoleh keuntungan.

Dengan demikian, sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja tidak dapat dijatuhkan kepada masyarakat adat yang berkebun di kawasan hutan untuk kebutuhan hidupnya.

Putusan ini menjadi langkah penting dalam pengakuan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya hutan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.