TKD Dipangkas Rp255 Miliar, Pemkot Cirebon Efisiensi ATK, Listrik, hingga Acara Seremonial

KabarSunda.com- Pemerintah pusat telah memutuskan untuk memangkas dana Transfer Ke Daerah (TKD) Kota Cirebon, Jawa Barat, sebesar Rp255 miliar untuk tahun anggaran mendatang.

Kebijakan ini memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi yang signifikan di berbagai sektor, mengingat tidak hanya TKD yang terpengaruh, tetapi juga Rancangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan menurun 20 persen.

Sumanto, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon mengungkapkan, pemangkasan TKD yang terjadi di berbagai daerah juga dialami Kota Cirebon.

“Dana TKD yang semula berada di kisaran Rp 900 miliar kini turun menjadi sekitar Rp 600 miliar, atau mengalami pemotongan sekitar Rp 255 miliar,” jelasnya saat ditemui Kompas.com di Gedung DPRD Kota Cirebon pada Senin, 20 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Sumanto menyampaikan, rancangan PAD untuk tahun mendatang juga mengalami penurunan.

“Penurunan ini berada di kisaran Rp51 miliar dari total sekitar Rp700 miliar,” tambahnya.

RAPBD 2026 Mirip Saat Pasca-Covid-19

Secara keseluruhan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cirebon dari TKD dan PAD mencapai Rp1,4 triliun, sementara total rancangan mencapai Rp1,7 triliun.

“Nilai ini sama seperti APBD tahun 2023 pasca-Covid-19,” kata Sumanto.

Menanggapi pemangkasan dana tersebut, Sumanto menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pihak terkait lainnya untuk menangani masalah ini.

“Kami akan melakukan efisiensi menyeluruh agar tidak ada program prioritas yang terdampak akibat pemangkasan dana dan penurunan PAD,” ujarnya.

Beberapa langkah konkret yang akan diambil meliputi penghematan listrik.

Sumanto meminta agar listrik di lingkungan kantor pemda dan seluruh instansi pemerintah yang tidak beroperasi dimatikan.

“Kegiatan ini akan dilakukan secara serentak apabila kantor sudah tidak lagi dipakai,” tuturnya.

Selain penghematan listrik, pemkot juga telah memangkas pengeluaran untuk alat tulis kantor (ATK).

“Ini tidak hanya dilakukan di lingkungan pemkot, tetapi seluruh SKPD juga harus melakukan hal yang sama. Kami juga sudah mengurangi kegiatan-kegiatan seremonial,” pungkasnya.