Hukrim  

KPK Telisik Perencanaan Digitalisasi Pertamina dari Pejabat Telkom

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saksi yang diperiksa adalah Manager Managed Operation Support-1 PT Telkom Divisi SDA, Lastri Palupi. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK.

KPK meminta keterangan Lastri guna mengetahui proses perencanaan serta pelaksanaan pengadaan digitalisasi SPBU.

“Termasuk untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina berlangsung sejak 2018. Pertamina menggandeng PT Telkom untuk pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.

PT Telkom menggarap infrastruktur digital SPBU, pusat data, jaringan hingga pemeliharaan selama jangka waktu perjanjian. Proyek ini bertujuan untuk mengawasi konsumsi BBM khususnya solar subsidi di setiap SPBU.

KPK menduga proyek ini punya muatan korupsi lantaran Pertamina melakukan penunjukan langsung kepada Telkom. Anak perusahaan yang menggarap proyek itupun ditengarai hanyalah makelar. Mereka mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Di luar materi penyidikan KPK, kasus ini ikut menyita perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Proyek senilai Rp 3,6 triliun ini melanggar aturan persaingan usaha lantaran Pertamina berlaku diskriminatif dalam penunjukan kepada PT Telkom.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan Pertamina diduga melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.