KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) KBB, tengah fokus melakukan penataan kawasan kumuh Bandung Barat di sejumlah lokasi padat penduduk.
Upaya ini dilakukan sebagai komitmen Pemkab untuk meningkatkan kualitas hidup dan infrastruktur dasar masyarakat.
Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti, mengungkapkan bahwa pada perubahan anggaran tahun 2025 ini, fokus penataan mencakup perbaikan jalan lingkungan, perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), dan drainase. Proyek tersebut menyasar sebanyak 15 titik lokasi strategis.
“Di perubahan anggaran 2025 ini penataan kawasan kumuh, seperti perbaikan jalan lingkungan, rutilahu, dan drainase berada di 15 titik lokasi,” kata Anni Roslianti, saat mengunjungi Kampung Kepuh, Padalarang, bersama Komisi III DPRD KBB pada Jumat, 7 November 2025.
Sebaran Kawasan Kumuh di Enam Kecamatan
Anni Roslianti menjelaskan, berdasarkan hasil kajian, kawasan kumuh di Bandung Barat tersebar di enam kecamatan dan meliputi 15 desa.
Kecamatan Padalarang dan Lembang menjadi dua daerah padat penduduk yang memiliki konsentrasi kawasan kumuh Bandung Barat cukup tinggi.
Kawasan tersebut meliputi Desa Lembang, Sukajaya, dan Jayagiri di Kecamatan Lembang. Di Kecamatan Padalarang mencakup Desa Padalarang, Ciburuy, Campaka Mekar, dan Cimerang. Sementara di Kecamatan lainnya terdapat di Cililin, Cihampelas, Parongpong, dan Ngamprah.
Penetapan suatu wilayah sebagai kawasan kumuh mengacu pada kriteria teknis yang detail, meliputi kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran. Setelah dikaji, penetapan ini diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat.
Sinergi OPD Kunci Tuntaskan Persoalan Sampah dan Sanitasi
Masa berlaku SK Kawasan Kumuh saat ini akan habis pada tahun 2025. Disperkim KBB perlu segera melakukan kajian ulang untuk menilai apakah kawasan yang sudah diintervensi telah terbebas dari kekumuhan, atau justru ada kawasan baru yang perlu dimasukkan dalam kategori kumuh berikutnya.
Diakui Anni, penataan kawasan kumuh Bandung Barat tidak bisa hanya dilakukan oleh Disperkim KBB saja. Dibutuhkan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menangani semua aspek.
“Disperkim tidak bisa bekerja sendirian untuk menuntaskan persoalan kawasan kumuh. Mengingat tupoksi pada kami hanya menyangkut jalan lingkungan, drainase, dan rutilahu. Persoalan sanitasi harus dengan Dinas PUTR, kemudian sampah harus dengan DLH,” paparnya.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, yang melakukan kunjungan kerja di Padalarang, turut mendorong sinergi antar-OPD. Menurutnya, kawasan kumuh adalah sumber berbagai masalah, mulai dari penyakit karena sanitasi buruk hingga kerusakan lingkungan seperti banjir.
“Kami mendorong OPD-OPD terkait untuk ikut mengintervensi penanganan kawasan kumuh. Sehingga dari yang tadinya kumuh menjadi tidak kumuh lagi,” tutup Pither.











