Pemkot Depok Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 hingga Akhir Tahun

KabarSunda.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan meluncurkan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini diselenggarakan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2025.

Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi diberikan sepenuhnya atau 100 persen untuk tahun pajak 2012 hingga 2024.

Selain itu, pengurangan pokok pajak juga diterapkan dengan besaran yang berbeda berdasarkan tahun pajak:

  • Tahun 2012–2014: pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen
  • Tahun 2015–2018: pengurangan sebesar 40 persen
  • Tahun 2019–2021: pengurangan sebesar 30 persen
  • Tahun 2022–2024: pengurangan sebesar 20 persen

“Untuk tahun pajak 2025, diberikan penghapusan sanksi administrasi 100 persen sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa denda tambahan,” kata Kompiang, Senin (10/11/2025).

Program penghapusan sanksi dan pengurangan pokok pajak ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan menghubungi layanan BKD Kota Depok di nomor 0811-1022-274 atau datang langsung ke kantor BKD.

Menurut BKD, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok memperkuat pendapatan daerah melalui pendekatan partisipatif dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.