KabarSunda.com- Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait maraknya aksi penarikan kendaraan oleh debt collector atau yang kerap disebut “mata elang.”
Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyitaan kendaraan di jalan, apa pun alasannya. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan dan akan diproses secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Budi menyusul insiden dugaan penganiayaan oleh oknum debt collector terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bandung pada Selasa, 4 November 2025 lalu.
Insiden ini kembali memantik perhatian publik atas praktik penagihan utang yang kerap disertai intimidasi hingga kekerasan.
“Untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan para mata elang atau debt collector mengambil kendaraan warga di jalan,” ujar Budi seusai Apel Siaga Tanggap Bencana di Gedung Sate.
Ia menekankan, apabila ada masyarakat yang menjadi korban, pihak kepolisian siap menindaklanjutinya. Kelompok mata elang yang kedapatan merampas kendaraan dapat dijerat dengan pasal pidana terkait tindak perampasan.
“Kami tidak mentolerir bentuk apa pun dari aksi premanisme yang berkedok penagihan,” tegasnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pengendara ojol, Budi memastikan penanganan telah berjalan cepat.
“Kami mendapat laporan masalah penganiayaan. Kasusnya sudah diproses dan dua pelaku telah diamankan,” katanya.
Budi juga mengingatkan perusahaan pembiayaan atau leasing agar tidak lepas tangan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan nasabah memiliki prosedur hukum yang jelas.
Prosesnya dimulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga. Jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil, barulah perusahaan dapat melaporkan kasus fidusia tersebut kepada kepolisian.
“Silakan tempuh prosedur sesuai ketentuan. Jika memang ada fidusia, laporkan ke kepolisian. Tapi kalau mengambil kendaraan di jalan, itu tidak boleh,” ujar Budi.
Dengan penegasan ini, Polrestabes Bandung memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penagihan ilegal yang meresahkan warga, sekaligus mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa.











