KabarSunda.com- Upaya mediasi antara Mak Atih, warga Banyuresmi, dengan PDAM Tirta Intan Garut kembali menemui jalan buntu.
Pertemuan yang digelar tertutup di kantor PDAM Garut pada Senin, 24 November 2025, dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Putri Karlina.
Alih-alih mencapai kata sepakat, pertemuan itu justru berakhir dengan keputusan membawa sengketa tanah ini ke ranah hukum.
Sengketa bermula dari tanah milik Mak Atih yang digunakan PDAM sebagai bagian dari fasilitas pelayanan air bersih selama lebih dari 30 tahun.
Perempuan paruh baya itu mengaku lelah menanti kejelasan hak atas tanahnya yang kini menjadi sumber air bagi ribuan warga Garut.
Mak Atih yang hadir memenuhi undangan mediasi mengaku kecewa.
“Saya datang berharap keadilan, bukan uang yang tidak sebanding. Tanah saya dipakai sudah tiga puluh tahun, masa diganti cuma Rp200 juta?” ujarnya dengan nada getir usai pertemuan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, tawaran uang sebesar Rp200 juta kepada Mak Atih bukanlah bentuk ganti rugi resmi, melainkan bantuan pribadi demi menghindari konflik yang berlarut.
“Saya pribadi menawarkan uang Rp200 juta agar masalah ini segera berakhir. Sebelumnya, Bank Jabar Peduli juga sudah membantu perbaikan rumah Ibu Mak Atih sebesar Rp40 juta,” kata Dedi seusai pertemuan.
Namun, Mak Atih menolak tawaran tersebut karena menganggap nilainya tak sebanding dengan hak kepemilikannya atas tanah.
“Beliau ingin uang yang lebih besar untuk diwariskan kepada anak-anaknya. Karena ini sudah masuk ranah perdata, saya persilakan gugat ke pengadilan,” ujar Dedi tegas.
Pertemuan yang awalnya diharapkan menjadi titik terang justru berakhir tanpa keputusan. Pemerintah daerah yang hadir sebagai mediator tak bisa memaksa kedua belah pihak untuk berdamai tanpa kesepakatan yang adil.
Kini, jalan hukum menjadi satu-satunya pilihan bagi Mak Atih untuk memperjuangkan haknya. Di sisi lain, PDAM Tirta Intan menegaskan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.











