Besaran Gaji Pensiunan PNS Desember 2025, Menkeu Purbaya Siap Transfer

KabarSunda.com- Kabar bahagia kembali menyapa para purna bakti abdi negara menjelang penghujung tahun ini.

Menteri Keuangan, Purbaya, dipastikan akan segera menyalurkan Gaji Pensiunan PNS untuk periode bulan Desember 2025.

Proses pencairan dana pensiun ini dijadwalkan akan berlangsung tepat pada awal bulan, yakni tanggal 1 Desember 2025 mendatang.

 

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan yang menantikan hak bulanan mereka untuk kebutuhan akhir tahun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disahkan, besaran dana yang diterima akan disesuaikan dengan golongan terakhir saat menjabat.

Penting untuk dipahami bahwa nominal pencairan bulan Desember nanti masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan tersebut merupakan payung hukum penyesuaian gaji pensiunan beserta janda/dudanya dengan kenaikan 12 persen yang sudah berlaku sejak 2024.

Klarifikasi Isu Kenaikan Tambahan

Belakangan ini sempat beredar isu di tengah masyarakat mengenai adanya kenaikan gaji baru yang termuat dalam Perpres 75 Tahun 2025.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan turunan resmi terkait regulasi tersebut.

PT Taspen, selaku mitra resmi pengelola dana pensiun, telah memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan informasi yang simpang siur.

Pihak Taspen menegaskan bahwa belum ada instruksi atau regulasi baru dari pemerintah mengenai kenaikan tambahan atau rapelan gaji.

“Halo sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji, rapelan gaji, maupun tunjangan pensiun ya,” ungkap pihak Taspen dalam keterangan resminya.

Oleh karena itu, nominal yang akan ditransfer oleh Menkeu Purbaya nanti tetap berpedoman pada tabel gaji pokok pensiunan yang lama.

Rincian Nominal Transfer Desember 2025

Para pensiunan disarankan untuk mengecek kembali estimasi dana yang akan masuk ke rekening masing-masing.

Besaran nominal di bawah ini merupakan gaji pokok pensiun yang biasanya sudah mencakup tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Berikut adalah rincian lengkap Gaji Pensiunan PNS yang siap dicairkan berdasarkan golongan:

Golongan I

– Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

– Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

– Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

– Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

– Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

– Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

– Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

– Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

– Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

– Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

– Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

– Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

– Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

– Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

– Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

– Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Kewajiban Otentikasi Taspen

Agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan, pensiunan diimbau untuk memastikan kewajiban administrasi telah terpenuhi.

Salah satu yang paling penting adalah melakukan otentikasi data melalui aplikasi Taspen secara berkala.

Langkah ini penting untuk memverifikasi bahwa penerima pensiun masih berhak menerima dana negara tersebut.

Dengan kepastian jadwal transfer pada 1 Desember 2025, diharapkan para pensiunan dapat mengatur keuangan akhir tahun dengan lebih baik.

Pemerintah berkomitmen untuk terus menyalurkan hak-hak pensiunan tepat waktu sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka selama bertugas.

Jangan lupa cek rekening Anda secara berkala pada tanggal tersebut untuk memastikan dana sudah masuk.