Hukrim  

Eks Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto Didakwa Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar

Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pramuka

KabarSunda.com- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung mengadili para terdakwa kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam sidang ini, Kejati Jabar menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ini.

Empat terdakwa itu adalah Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin.

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan jaksa, Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar. Rinciannya yaitu Rp 2,5 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp 2,5 miliar pada 2018 dan Rp 1,5 miliar pada 2020.

Dalam perjalanannya, Kejati Jabar kemudian menemukan tindakan penyalahgunaan atas pencairan dana hibah tersebut. Yossi Irianto cs meloloskan anggaran representatif, honorarium, hingga membuat pengeluaran fiktif atas dana hibah tersebut.

“Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.555.962.000,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Selasa, 25 November 2025.

Dalam uraian dakwaan, kerugian negara pada 2017 tercatat mencapai Rp 340 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 78 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 202,35 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 17,05 juta serta pengeluaran fiktif Rp 42,7 juta.

Sedangkan pada 2020, kerugian negara atas kasus koripsi hibah pramuka mencapai Rp 747 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 338 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 227,5 juta, tunjangan hari raya Rp 17,5 juta serta pengeluaran fiktif Rp 164 juta.

“Padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung,” ungkapnya.

“Disamping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” pungkasnya.

Adapun, keempatnya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.