KabarSunda.com- Viman Alfarizi Ramadan bersama jajaran Bea Cukai dan Forkopimda wilayah Priangan Timur memimpin pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Kamis, 27 November 2025.
Aksi ini menandai komitmen pemerintah daerah dan aparat untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan pengamanan dan pengawasan lintas instansi guna memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur.
Nilai Barang Tembus Rp8 Miliar
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, menyebut total barang bukti mencapai 5.533.650 batang dengan estimasi nilai sekitar Rp8,1 miliar.
“Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 5,533.650 batang. Estimasi nilai barang mencapai Rp. 8.105.519.660,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan di dua titik, yakni seremonial di Bale Kota Tasikmalaya lalu dilanjutkan di PT Solusi Bangun Indonesia untuk sekitar 5 juta batang dan sisanya di PT Albasi Karanglayung Indonesia.
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi mandiri dan gabungan sepanjang Oktober 2024–Oktober 2025 di wilayah pedesaan, pasar, toko, hingga transaksi daring sistem COD.
Negara Selamatkan Miliaran Rupiah
Dalam setahun, aparat mencatat 372 penindakan dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp4,1 miliar.
Selain itu, penerimaan negara dari mekanisme ultimatum remedium tercatat hampir Rp1,94 miliar.
Wali Kota mengapresiasi kinerja Bea Cukai Tasikmalaya dan menekankan bahwa rokok ilegal merugikan negara, menghambat alokasi dana kesehatan, serta membahayakan konsumen karena mutu tidak terjamin.
Ia mengajak warga menolak konsumsi dan peredaran rokok ilegal demi terciptanya iklim usaha yang adil dan ekonomi daerah yang sehat.











