Hukrim  

Ustaz Evie Effendi Tersangka Kasus KDRT Anak Kandung, tapi Belum Ditahan

KabarSunda.com-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung secara resmi menetapkan pendakwah Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait kekerasan yang dialami oleh anak kandungnya sendiri.

​Kepastian status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Anton, di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Jumat, 5 Desember 2025.

​”Untuk perkara tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Ustaz Evie Efendi) beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka,” ujar Anton.

​Pada pengembangan kasus ini, penyidik tidak hanya menetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka tunggal. Anton mengungkapkan bahwa terdapat tiga orang lainnya yang turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

​Ketiga orang tersebut diketahui memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan sang pendakwah. “Tiga orang lain ada hubungan kerabat dengan tersangka,” ucapnya menegaskan.

Terkait pasal yang disangkakan, penyidik menerapkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sesuai dengan materi laporan yang dilayangkan oleh korban.

​”Pasal yang disangkakan UU KDRT sesuai yang dilaporkan oleh anaknya,” kata Anton.

​Meski telah berstatus tersangka, Ustaz Evie Efendi belum ditahan. Pihak kepolisian baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada pekan depan.

Anton memastikan surat pemanggilan telah dilayangkan agar para tersangka dapat hadir memberikan keterangan di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.

​”Akan kami lakukan pemeriksaan, kami sudah layangkan surat pemanggilan minggu depan. Kami jadwalkan Hari Selasa atau Rabu, nanti kita lihat,” katanya.

​Oleh karena itu Anton pun mengimbau agar Ustaz Evie Efendi bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Dia juga menegaskan, jika panggilan pertama tidak diindahkan tanpa alasan yang patut, Satreskrim Polrestabes Bandung akan melayangkan panggilan kedua. Apabila masih mangkir, upaya jemput paksa akan dilakukan.

“Nanti kita cek dulu, apakah diterima alasannya (jika tidak hadir). Nanti kita layangkan surat panggilan kedua. Kalau tidak diindahkan baru (dijemput paksa),” katanya.