Gaji Kepala Desa 2026 Naik atau Tetap? Begini Penjelasan Berdasarkan UU Terbaru

KabarSunda.com- Isu kesejahteraan perangkat desa kembali menjadi sorotan publik setelah disahkannya revisi Undang-Undang Desa tahun 2024. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: berapa gaji Kepala Desa (Kades) di tahun 2026? Apakah akan ada kenaikan?

Hingga kini, pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi kenaikan gaji pokok Kades untuk 2026. Namun, jika dicermati dari regulasi yang berlaku dan arah kebijakan nasional, proyeksi penghasilan Kepala Desa sudah bisa dihitung.

Berikut ulasan lengkap dan faktual mengenai struktur gaji, tunjangan, serta peluang kenaikan penghasilan Kepala Desa tahun 2025–2026.

1. Gaji Pokok Kepala Desa Masih Mengacu PNS

Besaran gaji pokok atau Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa hingga saat ini masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

  • Gaji minimal Kades: Rp 2.426.640 per bulan
  • Dasar perhitungan: setara 120 persen gaji pokok PNS Golongan II/a

Artinya, angka ini merupakan batas bawah nasional, bukan angka mutlak.

Proyeksi Kenaikan 2026

Kenaikan gaji Kades di tahun 2026 sangat bergantung pada kebijakan kenaikan gaji PNS.

Jika pemerintah menaikkan gaji ASN pada 2025 atau 2026, maka Siltap Kades otomatis ikut naik sesuai skema 120 persen tersebut.

Namun, jika tidak ada kenaikan gaji PNS, maka angka Rp2,4 juta masih menjadi standar minimal nasional.

2. “Kado” Besar dari UU Desa Terbaru (UU No. 3 Tahun 2024)

Meski tidak menaikkan gaji bulanan secara langsung, UU Nomor 3 Tahun 2024 membawa perubahan besar dalam aspek kesejahteraan Kepala Desa.

Beberapa poin penting yang mulai terasa dampaknya pada 2026:

1. Tunjangan Purnatugas

Kepala Desa kini berhak menerima uang pensiun satu kali di akhir masa jabatan.

2. Jaminan Sosial Diperkuat

Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan menjadi hak wajib, bukan lagi sekadar fasilitas tambahan.

3. Masa Jabatan 8 Tahun

Perpanjangan masa jabatan memberikan kepastian penghasilan lebih panjang dan stabil.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret negara dalam meningkatkan martabat dan perlindungan sosial aparatur desa.

3. Penghasilan Tambahan: Tak Sekadar Gaji Pokok

Di luar Siltap, penghasilan Kepala Desa pada 2026 bisa jauh lebih besar, tergantung kondisi keuangan desa dan kebijakan pemerintah daerah.

Sumber penghasilan tambahan meliputi:

1. Tunjangan Jabatan & Kinerja

  • Bersumber dari Dana Desa atau ADD, besarannya sangat bervariasi.
  • Di desa maju, tunjangan ini bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.

2. Tanah Bengkok

  • Di banyak wilayah, khususnya Pulau Jawa, hasil pengelolaan tanah bengkok masih menjadi sumber penghasilan sah dan signifikan.

3. Insentif Daerah

  • Beberapa Pemkab memberikan insentif tambahan atau THR lokal melalui Peraturan Bupati (Perbup).

4. Fakta di Lapangan: Gaji Kades Tidak Sama di Semua Daerah

Penting dipahami, Rp2,4 juta hanyalah batas minimal. Realisasi penghasilan Kades 2026 sangat berbeda antar wilayah:

1. Desa Mandiri & Desa Wisata

Take home pay bisa mencapai Rp5–7 juta per bulan, bahkan lebih.

2. Desa Berkembang atau Tertinggal

Umumnya masih mendekati angka minimal, kecuali ada dukungan APBD kabupaten.

Apakah Gaji Kades 2026 Naik?

Secara nasional, belum ada keputusan resmi kenaikan gaji Kades 2026.

Namun, peluang kenaikan tetap terbuka melalui dua jalur:

  1. Kenaikan Otomatis – jika gaji PNS naik
  2. Kenaikan Tidak Langsung – melalui tunjangan purnatugas dan jaminan sosial dari UU Desa terbaru

Tips untuk Perangkat Desa & Warga

  • Pantau Peraturan Bupati (Perbup) setiap akhir tahun
  • Cek APBDes untuk memastikan Siltap dan tunjangan sesuai aturan
  • Dorong transparansi anggaran desa demi keadilan bersama***