Hukrim  

Pelapor Kesal! Jembatan Sodongkopo dan Hibah 39 Miliar Disdik  “Mandek” di Kejati Jabar

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Dok-Ks

KabarSunda.com- Laporan  terkait pembangunan Jembatan Sodongkopo Kab Pangandaran oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat dan Dana Hibah Rp 39 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar yang diadukan Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) DPD Jawa Barat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), belum ada respons.

“Berkali-kali ditanyakan kepada pihak Kejati Jabar terkait laporan disampaikan, namun jawabannya masih mengambang alias tidak jelas,” kata Ait M Sumarna, Ketua LSM Trinusa Jabar kepada KabarSunda, Kamis, 25 Desember 2025.

“Laporan yang disampaikan  bukan kaleng-kaleng, sehingga wajar kalau kami menuntut sejauhmana progres tentang kasus jembatan Sodongkopo dan hibah Rp 39 miliar di Disdik Jabar,” kata Ait.

Ait mengatakan, nomor laporan: 026.kjt/LSM-TRINUSA/07/2025 perihal Proyek Sodongkopo Kabupaten Pangandaran tertanggal 29 Juli 2025.

Pelaksana PT Dewanto Cipta Pratama (DCP) tiga kali dilakukan perubahan kontrak. Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 62/PUR.08.01/KTR/PPK.PemJbt tanggal 28 April 2023 sebesar Rp72.087.659.663,11. Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak tiga kali yaitu:

Adendum pertama pada 24 Oktober 2023 perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp72.087.659.663,11 menjadi sebesar Rp66.956.642.460,86, disebabkan adanya perubahan pada beberapa item pekerjaan yang mengatur tentang perubahan ruang lingkup utama pekerjaan setelah dilakukannya review desain dan pembahasan bersama Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR, dengan rincian sebagai berikut:

Perubahan ruang lingkup pekerjaan pembangunan jembatan dan Jalan Sodongkopo berdasarkan adendum kontrak: Kontrak Awal Baja Tulangan Strip BjTS 420A menjadi Baja Tulangan Strip BjTS 420A.

Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa) Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250 MPa).

“Penyediaan baja struktur grade 355 (kuat leleh 355 MPa), pemasangan baja struktur–dihapus, penyediaan dan pemasangan tension rod dihapus, penyediaan tiang pancang baja diameter 350 mm tebal 12 mm, pemancangan tiang pancang baja diameter 1000 MM,” kata Ait.

Adendum kedua pada 23 Nopember yang mengatur tentang perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp66.956.642.460,86 menjadi sebesar Rp66.541.934.223,35, dikarenakan adanya tambah kurang pekerjaan (CCO).

Dan adendum ketiga/final quantity pada 20 Desember 2023 yang tentang perubahan nilai kontrak dari sebelumnya sebesar Rp66.541.934.223,35 menjadi sebesar Rp66.541.933.621,77, dikarenakan adanya tambah kurang pekerjaan (CCO).

Menurut Ait, PPK pembangunan jembatan dan Jalan Sodongkopo Yudi Ahmad Sudrajat dan PPTK Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan Sodongkopo Ridwan R Lesmana seharusnya tidak memaksakan pelaksanaan pembangunan sebelum mendapatkan persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi jembatan dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terwongan Jalan (KKJTJ) Menteri Pekerjaan Umum.

Sementara tahun anggaran 2025 pekerjaan pembanguanan jembatan dan jalan Sodongkopo tahap 2 dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Putra Borneo Sakti dengan sipat kontrak Unit Price sebesar Rp.55.441.932.770,45.

Masa pelaksanaan oleh PT Putra Borneo Sakti  255 hari kalender dengan nomor kontrak: 55/PUR.08.01./SPK/PPK.PEMB.JBT tanggal 21 April 2025 DBMPR Jabar UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Jl.Raya Ciamis Km Bdg 108.600 Karangresik Ciamis.

“Benarkah kedua kontrak 2023 dan 2025 ini diperjualbelikan? itu yang kita minta kepada Kejati Jabar untuk mengungkap dugaan korupsinya,” tegas Ait.

Ait mengaku kecewa terhadap sikap Kejati Jabar yang sampai saat ini tidak memberikan tanggapan atas laporan resmi lembaganya terkait dugaan penyimpangan dalam dua kasus berbeda.

Dan yang kedua laporan dengan Nomor 022.kjt/LSM-TRINUSA/07/2025 terkait dana hibah Disdik Jabar  tahun 2022.Rp 39.068.817.864,- Dana hibah ini dikelola oleh Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (PSMA) Disdik Jabar.

Anggaran puluhan miliar dana hibah tersebut diperuntukkan untuk 39 lembaga, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) sekolah dasar (SD), SMP, yayasan, dan perguruan tinggi.

Puluhan lembaga yang menerima dana hibah tersebut terdapat 2 perguruan tinggi terkemuka di Jawa Barat, 5 sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 5 Sekolah Menengah Atas (SMA), 1 Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT), 1 PDT, 1 Madrasah Ibtidayah MIS, 4 Taman Kanak-kanak (TK), 2 kelompok bermain, 3 yayasan, dan ada juga Kelompok Belajar (Kober) dan lain-lain.

Ia mempertanyakan sikap diam Kejati Jabar, dan jangan sampai menimbulkan kecurigaan publik akan adanya praktik “kongkalikong” dalam penanganan laporan dugaan korupsi tersebut. Padahal, menurut Ait, pihaknya hanya ingin membantu pemerintah dalam upaya memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Hal tersebut, lanjut Ait, sejalan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin bersih-bersih dipermerintahan sebelumnya.

“Kami ini masyarakat yang peduli, ingin membantu negara agar uang rakyat tidak dirampok. Tapi kalau laporan resmi saja diabaikan, bagaimana rakyat bisa percaya?”

Meski kecewa, Ait menegaskan dirinya masih percaya pada integritas institusi Kejaksaan Agung yang dikomandoi oleh ST Burhanudin, mudah-mudahan integritasnya didukung oleh Kejati Jabar terkait membongkar dugaan korupsi di Pembangunan Jembatan Sodongkopo tahun 2023 dan 2025 serta bantuan hibah Disdik Jabar tahun 2022.