Hukrim  

LSM Trinusa: Pleidoi DS Mantan Karyawan BJB di Kasus Sritex, Kejagung Belum Tuntaskan Sepenuhnya

Kantor Pusat Bank BJB Jl.Naripan Bandung.Dok-KS

KabarSunda.com- Terbongkar peran masing-masing dalam pemberian kredit modal kerja (KMK) oleh Bank  Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank-BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebesar Rp550 miliar.

Hal tersebut terungkap pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa Dicky Syahbandinata dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23 Desember 2025) sore.

Dalam persidangan tersebut, Dicky yang merupakan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tampil dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Kasus dugaan korupsi kredit Sritex ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB periode 2019–2023 Beny Riswandi, serta Dicky Syahbandinata.Ketiganya menjalani persidangan secara terpisah dalam hari yang sama.

Terinusa Jabar Menduga Ada Tebang Pilih dalam Kasus Kredit Sritex di Bank BJB

Lembaga Swadaya masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Terinusa) Jawa Barat menyoroti penetapan tersangka terhadap Dicky Syahbandinata, mantan karyawan terbaik Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Terdapat indikasi kuat adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, karena Dicky Syahbandinata dinilai tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan kredit sebagaimana yang didalilkan dalam perkara tersebut.kata Ait M Sumarna Ketua LSM Trinusa Jabar kepada KabarSunda,Selasa(30/12/2025).

Menurutnya, penyaluran kredit perbankan tidak mungkin diputuskan oleh beberapa orang  diantaranya Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB periode 2019–2023 Beny Riswandi, serta Dicky Syahbandinata.

“Sementara pihak lain, belum ada progress dari Kejagung  sejauh mana peranya dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja kepada PT Sritex”,ujarnya.

Ait menegaskan, dalam struktur dan tata kelola Bank BJB, keputusan kredit korporasi seperti Sritex melibatkan banyak pejabat dan unit kerja, mulai dari jajaran direksi hingga pejabat teknis di level operasional. Ia menyebut setidaknya terdapat 12 pihak lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban.

Pihak-pihak tersebut antara lain Direktur Komersial dan UMKM, Direktur Konsumen dan Ritel, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, Direktur Kepatuhan, Direktur Teknologi Informasi, Group Head Korporasi, Group Head Credit Risk, SEVP Credit Risk, Manager Korporasi, Manager Credit Risk, hingga staf korporasi.

“Mereka inilah yang berperan dalam proses analisis kredit, menyusun Memorandum Analisa Kredit (MAK), membahasnya dalam rapat teknis, hingga mengambil keputusan melalui rapat komite kredit. Semua itu bersifat kolektif kolegial,” tegas Ait.

Namun faktanya, kata dia, hanya Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB periode 2019–2023 Beny Riswandi, dan Dicky Syahbandinata.

Sementara pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan justru tidak tersentuh hukum. Padahal, jaksa mendalilkan penerapan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

“Jika benar menggunakan Pasal 55 ayat (1), maka seharusnya seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan bersama itu diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. Ini yang membuat kami menilai ada ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi,” kata Ait.

Ait mencatat, perkara kredit PT Sritex di Bank BJB terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dengan total nilai pengajuan kredit yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp671 miliar.

Ait juga meminta Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada level teknis perbankan semata, melainkan memeriksa seluruh pejabat yang memiliki kewenangan kebijakan dalam penyaluran kredit tersebut.

“Kami mendorong Kejagung agar memeriksa semua pejabat yang lebih tinggi, termasuk pihak-pihak yang memiliki pengaruh kebijakan, bahkan jika perlu mantan Gubernur Jawa Barat dan pejabat Pemprov Jawa Barat yang diduga menjadi penghubung dalam proses penyaluran kredit PT Sritex,” imbuhnya.

Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan daerah sekaligus institusi penegak hukum.

“Hukum harus ditegakkan secara objektif, tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, di level mana pun, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkasnya.