KabarSunda.com- Kejaksaan Agung telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam kaitannya dengan dugaan kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Nama Eddy sempat muncul saat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ade pada Kamis Malam, 18 Desember 2025.
Eddy diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna tidak menjelaskan lebih detail soal pemeriksaan Eddy tersebut, baik waktu dan materi pemeriksaan, termasuk hasil pemeriksaannya.
Ia hanya memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Eddy masih berlangsung. “Nanti tunggu hasilnya ya,” kata Anang, Rabu, 31 Desember 2025.
Sejauh ini langkah Jaksa Agung adalah mencopot Eddy dari jabatannya dan menempatkannya sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Agung. “Yang bersangkutan sudah dicopot,” kata Anang,
Dalam operasi tangkap tangan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, KPK sempat menyegel rumah Eddy Sumarman di daerah Cikarang pada 17 Desember 2025.
Belakangan, KPK menyatakan akan melepas segel di rumah Eddy karena tidak cukupnya alat bukti.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyegelan rumah Eddy Sumarman karena penyidik menduga Eddy adalah pelaku tindak pidana korupsi.
“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025.
Namun, tim penyidik KPK gagal membawa Eddy dalam operasi penangkapan tersebut. Tidak dijelaskan alasan tim gagal menangkap Eddy. Setelah dilakukan ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy pun dinilai tidak cukup bukti.
“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose. Tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” kata Asep.
Karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup itu, kata Asep, penyidik akan kembali membuka segel di rumah Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.
“Karena kekurangan alat buktinya maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Serta-merta setelah ditetapkan tidak naik atau tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu haknya,” kata Asep.
KPK kemudian menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka korupsi. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK) yang tak lain adalah ayah Ade, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Soal terseretnya nama Eddy tersebut, Anang mengatakan Jaksa Agung telah menindak anak buahnya yang melakukan penyalahgunaan.
“Karena itu, ketika ada indikasi kami tarik langsung, soal benar atau tidaknya nanti tunggu pemeriksaan. Kalau tidak terbukti ya dipulihkan,” kata dia.
Pencopotan Eddy dari jabatannya sebagai Kajari Bekasi merupakan tindakan preventif Kejaksaan. Menurut Anang, Kejagung juga menarik sejumlah jaksa yang disebut terindikasi terlibat penyalahgunaan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengkonfirmasi adanya tindakan penyegelan terhadap rumah Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman setelah melakukan OTT di Kabupaten Bekasi.











