Hukrim  

Proyek 100 Persen di Bayar, PA dan KPA Turut Bertanggungjawab Dugaan Korupsi SMKN 1 Cijeungjing

PPK seharusnya membongkar semua pihak terlibat,termasuk dugaan adanya pihak yang intervensi kebijakannya.

Sidang Dugaan Korupsi SMKN 1 Cijeungjing Kab Ciamis di Pengadilan Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati No. 47. Dok-IS

KabarSunda.com- Sidang lanjutan dugaan korupsi Unit Sekolah Baru (USB) ) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati No. 47, Selasa (13/1/2025) menghundang reaksi public.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, bersama dua hakim anggota. Empat terdakwa yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung adalah Edi Kurnia (PPK Disdik Jabar), Jefri Prayitno (pengusaha/pelaksana utama), Samin, ST, serta Iwan Setiawan selaku pengawas pekerjaan.

Dalam tuntutan, publik dikejutkan oleh rendahnya ancaman hukuman yang dibacakan. Selain itu pihak yang seharusnya didalami oleh Kejaksaan Negeri Ciamis, karena proyek USB ini sudah dibayarkan 100 Persen.

Seharusnya Bendahara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang terdiri dari Kabid PSMK dan Pengguna Anggaran (PA) adalah Kadisdik Jabar juga turut bertanggungjawab dugaan korupsi Unit Sekolah Baru (USB) ) SMKN 1 Cijeungjing, Kata Ait M Sumarna Ketua LMS Trinsa Jawa Barat kepada KabarSunda,Kamis (15/1/2026).

Tuntutan terdakwa Unit Sekolah Baru (USB) ) SMKN 1 Cijeungjing lebih ringan

 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) EK hanya dituntut 2 tahun penjara, dan tidak bisa membongkar dugaan ada aktor dibalik kronologi peristiwa SMKN 1 Cijeungjing : tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan public untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan keuangan Negara.

Tuntutan hukuman serupa juga ditimpakan kepada Samin dan Iwan Setiawan. Sementara Jefri Prayitno yang disebut sebagai pengusaha “peminjam bendera” dituntut lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

Ait menilai, tuntutan ini “terlalu ringan dan berpotensi mematikan efek jera.”

“Ini perkara korupsi yang menyentuh sektor pendidikan. Dampaknya bukan hanya uang negara yang hilang, tapi masa depan anak-anak. Kalau tuntutannya seperti ini, pesan yang sampai ke publik: korupsi masih murah risikonya,” tegas Ait.

Tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Proyek pendidikan yang seharusnya melahirkan ruang belajar layak justru menjadi ladang bancakan. Namun, hukuman yang diajukan jaksa seolah menormalisasi kejahatan kerah putih.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut tiga kali lagi: replik, duplik, dan putusan. Namun sorotan tajam tidak berhenti pada angka tuntutan semata.

Dalam persidangan, Ait mempertanyakan absennya sejumlah nama penting yang berulang kali disebut dan dipanggil oleh majelis hakim “Mantan Kadisdik Jabar DS dan Mantan Sekdis YSH dan R Staf Sarpras  PSMK”.

Tiga nama yang sempat ditegaskan hakim akan dipanggil paksa bila mangkir tiga kali mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat saat proyek berjalan, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, serta seorang staf aktif Sarana dan Prasarana Disdik Jabar bernama Rahmat nyatanya tak pernah muncul di ruang sidang.

“Ini janggal. Nama-nama itu berulang kali disebut dalam persidangan. Kalau mereka tidak dihadirkan, bagaimana mungkin rantai tanggung jawab bisa diungkap utuh?” ujar Ait.

Ia mendesak majelis hakim untuk benar-benar menggunakan kewenangannya memanggil paksa para saksi kunci tersebut.

“Jangan biarkan perkara ini berhenti di level teknis dan pelaksana. Korupsi proyek pendidikan mustahil berdiri sendiri. Ada sistem, ada atasan, ada struktur. Hakim harus membuka itu semua demi keadilan,” tegasnya.

Kasus USB SMKN 1 Cijeungjing kini menjadi cermin: apakah pengadilan tipikor akan berdiri sebagai benteng terakhir keadilan, atau sekadar menjadi ruang formal yang melegitimasi ringannya hukuman bagi perampok uang rakyat.

Tambah Ait, “Diluar kasus SMKN 1 Cijeungjing proyek di Bidang PSMK setiap tahunnya terindikasi korupsi termasuk bidang PSMA dan Bidang PKLK Disdik Jabar”pungkasnya.