Siswa Tidak Punya Nilai TKA, Mendikdasmen: Tetap Bisa Masuk PTN

KabarSunda.com- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, siswa yang tidak memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) masih memiliki kesempatan untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Mu’ti menuturkan, siswa yang tidak punya TKA hanya tidak bisa masuk PTN lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), tetapi masih bisa ikut seleksi jalur lainnya.

Jalur tersebut antara lain Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan seleksi jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN.

“Siswa yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN,” kata Mu’ti dikutip dari akun YouTube TV Parlemen, Kamis, 22 Januari 2026.

Mu’ti mengatakan, pada dua jalur tersebut siswa yang tidak ikut TKA atau tidak punya nilai TKA masih memiliki kesempatan yang luas untuk masuk PTN.

Bahkan, pada jalur tersebut, daya tampung penerimaan siswanya lebih banyak dibandingkan SNBP yang seleksinya menggunakan nilai TKA.

“Melalui jalur SNBT dan jalur mandiri yang daya tampungnya setara atau lebih besar,” ujarnya.

Kendati demikian, Mu’ti mengingatkan bahwa keberadaan TKA bukan ingin membatasi akses ke pendidikan tinggi, tetapi memperkuat kualitas dan objektifitas seleksi jalur prestasi.

“Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektifitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses penidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan,” ungkapnya.

Terkait penggunaan nilai TKA pada SNBP, Mu’ti juga menegaskan, keberadaan nilai TKA tidak menggantikan nilai rapor.

Mu’ti mengatakan, pada SNBP 2026 nilai rapor tetap digunakan dalam proses seleksinya, sementara nilai TKA hanya sebagai penilaian objektivitas prestasi.

“Sehingga TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapat dan prestasi lainnya,” ucapnya.

Mu’ti juga mengatakan, nilai TKA juga sudah terintegrasi secara langsung pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk persiapan SNBP sejak 5 Januari 2026.

Nilai-nilai tersebut bisa digunakan sekolah untuk menentukan siswa eligible peserta SNBP 2026.

“Nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem PDSS, sehingga digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan,” tandas Mu’ti.