​Marak Kekerasan, PP IGI Desak Pemerintah Tetapkan Sekolah Objek Vital Negara

Abdul Wahid Nara

KabarSunda.com— Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan sekolah sebagai objek vital negara yang wajib mendapatkan perlindungan khusus.

Langkah ini dinilai mendesak guna merespons lonjakan angka kekerasan di lingkungan pendidikan yang diancam dapat menggagalkan ketercapaian visi Indonesia Emas 2045.

​Wakil Ketua Umum PP IGI, Abdul Wahid Nara, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tingginya angka kekerasan berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Lembaga tersebut mencatat sebanyak 233 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan dalam kurun waktu singkat.

​”Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras bagi ketahanan nasional. Bagaimana mungkin siswa bisa rajin dan giat belajar meraih cita-citanya jika ruang kelas mereka diselimuti kecemasan? Kreativitas dan potensi terbaik anak tidak akan pernah lahir dari lingkungan yang penuh intimidasi dan ketakutan,” ujar Abdul Wahid Nara dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juli 2026.

​Berdasarkan data JPPI yang dipaparkan PP IGI, sebanyak 71 persen dari total 233 kasus kekerasan justru terjadi langsung di area dalam sekolah.

Dari angka tersebut, kasus didominasi oleh kekerasan seksual sebesar 46 persen, kekerasan fisik 34 persen, dan perundungan (bullying) 19 persen.

​Dua Pilar Transformasi dan Perlindungan Guru

​Sebagai organisasi profesi yang berfokus pada peningkatan kompetensi guru, PP IGI menegaskan bahwa transformasi sekolah harus dimulai dari dua pilar utama: jaminan keamanan ruang belajar dan profesionalisme pendidik.

​Wahid Nara menekankan pentingnya perlindungan bagi para guru agar dapat mengajar secara maksimal tanpa bayang-bayang intimidasi, baik dari pihak luar, birokrasi yang kaku, maupun ancaman kriminalisasi saat menjalankan fungsi mendidik.

​”Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kebebasan akademik dan kenyamanan psikologis guru adalah syarat mutlak agar mereka bisa mengajar secara profesional. Ketika guru merdeka dari rasa takut, muaranya adalah untuk kepentingan terbaik murid,” tegasnya.

Rekomendasi Sentralisasi Tata Kelola Guru

​Guna mendukung profesionalisme tenaga pendidik, PP IGI secara resmi menyampaikan rekomendasi strategis kepada pemerintah. IGI mendesak agar manajemen dan tata kelola guru ditarik dari pemerintah daerah dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

​Menurut PP IGI, re-sentralisasi tata kelola guru menjadi solusi utama untuk mengatasi tiga masalah mendasar pendidikan nasional:

  • ​Standardisasi Kesejahteraan: Menjamin kesejahteraan guru secara merata di seluruh wilayah Indonesia guna menghapus ketimpangan upah guru honorer akibat keterbatasan otonomi daerah.
  • Pemerataan Distribusi Pendidik: Memastikan distribusi guru berkualitas secara adil hingga ke daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) agar setara dengan kota besar.
  • ​Penanganan Pemetaan Guru: Memudahkan pemerintah pusat memetakan dan mengatasi kekurangan jumlah guru secara cepat dan terukur di tingkat nasional.

​Menutup keterangannya, PP IGI menegaskan bahwa menyongsong Indonesia Emas 2045 memerlukan langkah yang tegas. Menjadikan sekolah aman dari kekerasan serta menjamin kompetensi dan perlindungan guru disebut sebagai syarat utama.

​”Sekolah adalah alat vital negara; sudah saatnya negara hadir seutuhnya di sana agar anak-anak kita bisa kembali belajar dengan bahagia demi meraih cita-citanya,” kata Wahid Nara, yang juga mantan Ketua Umum BEM Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.