Dianggap Ilegal, 100 Lapak di Pasar Ciroyom Bandung Dibongkar 

KabarSunda.com- Perumda Pasar Juara Kota Bandung akan membongkar 100 lapak ilegal di Pasar Ciroyom sebagai bagian dari penataan pasar.

Pembongkaran ini menyusul langkah awal di mana puluhan lapak ilegal di area parkir telah dibongkar sebelumnya.

Direktur Utama Perumda Pasar Juara, Aditya Pradana menyatakan bahwa sosialisasi kepada para pedagang mengenai penertiban dan pembongkaran telah dilakukan.

Aditya menjelaskan, lapak ilegal yang akan dibongkar tidak memiliki izin, khususnya Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB).

Ia menambahkan bahwa kios resmi di lingkungan Pasar Ciroyom akan berakhir masa izinnya pada 2 Oktober 2025.

“Secara administrasi, SPTB atau hak pakai pedagang Pasar Ciroyom sudah berakhir per 2 Oktober 2025. Kami sampaikan ini agar pedagang memahami posisi hukumnya dan mengikuti proses penataan yang sedang berjalan,” ungkap Aditya dikutip dari Kompas.com pada Jumat, 23 Januari 2026.

Pembongkaran lapak yang tidak memenuhi syarat izin dan ketentuan tata ruang dianggap sebagai langkah yang tidak dapat dihindari dalam penataan pasar.

Aditya menegaskan komitmen Perumda Pasar Juara untuk melakukan penertiban dengan pendekatan kemanusiaan.

“Penertiban dan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki dasar perizinan merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman,” tegasnya.

Perumda Pasar Juara juga mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam setiap langkah penataan, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan usaha pedagang.

Aditya berharap kerja sama dan dukungan dari para pedagang serta masyarakat agar penataan Pasar Ciroyom berjalan baik dan berdampak positif pada kenyamanan, ketertiban, serta kualitas pelayanan pasar.

Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha pedagang yang lapaknya dibongkar, Perumda Pasar Juara mengimbau pedagang untuk berjualan di kios resmi yang masih tersedia.

“Pedagang yang sudah teregistrasi akan diarahkan untuk pembelian kios dengan masa pakai 20 tahun,” tandasnya.