KabarSunda.com- Wali Kota (Walkot) Depok, Supian Suri, mengunjungi kawasan Situ Tujuh Muara yang berada di Kecamatan Bojongsari, Sabtu (24/01/25) siang.
Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi sejumlah kepala perangkat daerah, camat setempat, serta stakeholder terkait.
Dalam peninjauan di lapangan, Supian Suri menyoroti adanya aktivitas pembangunan di kawasan tersebut yang dinilai melanggar aturan.
“Kita meninjau kondisi di lapangan, di mana ada upaya pembangunan. Saya nggak tahu mau pembangunan apa, tapi menurut kami secara prinsip itu melanggar garis sempadan situ, sehingga ini harus distop dan harus dibongkar,” tegas Supian Supian.
Ia menegaskan, pembangunan tersebut berpotensi mengurangi luasan situ dan jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
“Intinya sih seperti itu, karena akan mengurangi luasan situ kalau itu dibangun, dan sekali lagi itu melanggar,” ujarnya.
Supian Suri mengungkapkan, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa teguran sebenarnya sudah diberikan oleh Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok.
Namun, pembangunan bangunan tetap berlanjut di Situ Tujuh Muara.
“Informasi yang saya dapat, sudah ada teguran baik dari BWSCC maupun dari PUPR Kota Depok, tetapi prosesnya masih tetap berlanjut. Sehingga saya memandang perlu untuk hadir langsung dan menyetop,” kata Supian Suri.
Ia pun meminta jajarannya, khususnya Satpol PP dan Dinas PUPR, untuk segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang didirikan oleh pengembang.
“Saya minta stakeholders kami, khususnya Satpol PP dan Dinas PUPR, untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dibangun oleh pengembang,” tegasnya.
Dalam kunjungannya, Supian Suri juga menegaskan jika pihaknya tidak akan mentoleransi adanya bangunan tambahan di kawasan situ, terlebih yang menjorok langsung ke wilayah perairan.
“Kita tidak mengizinkan ada bangunan-bangunan tambahan, baik di badan situ, apalagi sampai menjorok ke wilayah situ,” tegas Supian Suri.
Saat ditanya kapan pembongkaran akan dilakukan, Supian Suri memastikan langkah tersebut akan segera dilaksanakan.
“Kami rencanakan, hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, besok kita lakukan pembongkaran, dan Pak Gubernur akan meninjau langsung lokasi pembongkaran,” ujarnya.
Terkait perizinan, Supian Suri menegaskan bahwa pembangunan tersebut memang belum mengantongi izin.
“Ya, belum ada izin. Sehingga kita punya tanggung jawab untuk membongkar. Karena memang nggak ada izin,” pungkasnya.













