Pemkab Sukabumi Siapkan Layanan Darurat 112 Warga Bisa Laporkan Keadaan Mendesak Lebih Cepat dan Gratis

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman didampingi Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menyampaikan bahwa layanan 112 untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan darurat.Dok- Bid IKP/Diskominfosan

KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama PT Digital Sandi Informasi (DSI) membahas rencana penerapan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 sebagai upaya meningkatkan respons pemerintah terhadap berbagai kondisi darurat dan aduan masyarakat.

Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, dan dihadiri para asisten daerah, staf ahli bupati, serta jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan bahwa layanan 112 sangat dibutuhkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan darurat, mulai dari kebencanaan, kebakaran, hingga gangguan pelayanan publik.

Menurutnya, sistem ini akan mempercepat koordinasi antarperangkat daerah sehingga penanganan di lapangan bisa dilakukan lebih responsif.

Kita akan mempersiapkan langkah-langkah konkret agar layanan ini bisa segera dikerjasamakan dan diterapkan di Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menyampaikan bahwa layanan 112 sangat relevan diterapkan di wilayah Sukabumi yang memiliki karakteristik geografis luas dan beragam potensi kebencanaan. Selain mudah diakses, layanan ini juga bebas pulsa sehingga tidak membebani masyarakat.

“Layanan ini memudahkan warga menyampaikan keluhan dan laporan kondisi darurat tanpa biaya. Beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor, sudah menerapkannya. Diskominfosan akan segera menindaklanjuti rencana kerja sama ini,” kata Yulipri.

Perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa 112 merupakan layanan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang berstandar nasional dan telah diterapkan di berbagai kabupaten/kota di Indonesia sebagai bagian dari pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan smart city.

“Layanan 112 hadir sebagai solusi nomor tunggal darurat yang mudah diingat, berstandar nasional, dan menjadi bagian dari pengembangan smart city,” ujar Wulan.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah memfokuskan penerapan layanan 112 di seluruh Indonesia. Melalui sistem ini, pimpinan daerah juga dapat memantau kecepatan penanganan laporan darurat secara real time.

“Harapannya, masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kondisi darurat dengan cepat dan mudah,” tutupnya.

Dengan penerapan layanan 112, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap dapat menghadirkan sistem layanan publik yang lebih cepat, terintegrasi, dan berpihak pada keselamatan serta kenyamanan masyarakat.