KabarSunda.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan penyesuaian jam operasional dan layanan tatap muka setiap hari Kamis, terhitung mulai 29 Januari 2026.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kota Depok Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil menerapkan sistem kerja hybrid, yaitu kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) setiap hari Kamis.
Meski terdapat penyesuaian mekanisme kerja pegawai, Mary menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan.
Layanan tatap muka tetap tersedia dan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok dengan pengaturan kuota antrean.
Sementara itu, pelayanan Disdukcapil yang sebelumnya berada di Lantai 1 Balai Kota Depok Gedung II (Baleka II) dialihkan ke MPP Kota Depok.
Adapun pelayanan administrasi kependudukan di SDP Kecamatan dan Gerai Depok Friendly Service (Defast) tetap beroperasi normal seperti biasa.
Untuk menjaga kenyamanan dan mempercepat pelayanan, masyarakat diimbau untuk mengatur waktu kunjungan dengan memanfaatkan layanan tatap muka pada hari Senin hingga Rabu serta Jumat.
Selain datang langsung, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara daring melalui aplikasi SILONDO BERMULA yang tetap beroperasi normal dan dapat diakses kapan saja melalui laman https://silondobermula.depok.go.id/layanan.
“Penyesuaian ini kami lakukan tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Kami berharap warga dapat memanfaatkan layanan online agar pengurusan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” tutup Mary Liziawati.













