LSM Trinusa Dampingi FORWARAS Ciamis, PT Protelindo Sampaikan Komitmen Kompensasi Dampak Radiasi BTS

Warga Ungkap Dampak Gelombang Elektromagnetik

Menurut koordinator lapangan FORWARAS dan kuasa pendamping non-litigasi Posbakum LBH Trinusa Kabupaten Ciamis, Epi Wahyudin Manan.

KabarSunda.com- Lembaga Bantuan Hukum Triga Nusantara Indonesia (LBH TRINUSA) mendampingi FORWARAS (Forum Warga R. Okas) Ciamis dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Ciamis terkait dugaan dampak radiasi menara BTS milik PT Protelindo Tbk yang berada di Lingkungan Karang R. Okas, Bratakusuma, Kelurahan Ciamis.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Audiensi FORWARAS Ciamis Nomor: 02/FORWARAS/01.CMS/2026 tertanggal 14 Januari 2026, yang memuat pengaduan resmi warga serta klaim permohonan ganti rugi akibat dampak gelombang elektromagnetik dari operasional menara BTS di kawasan permukiman.

Audiensi digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, diterima oleh Komisi A DPRD Ciamis, serta dihadiri unsur SKPD terkait, yakni Dinas PUPR, Satpol PP, dan BPPT, serta perwakilan pihak perusahaan PT Protelindo Tbk.

Warga ungkap dampak sejak 2022, saksi diperkuat Ketua RW

Dalam forum audiensi, sejumlah warga terdampak secara langsung turut menyampaikan kesaksian, di antaranya Ibu Rini, warga yang rumahnya berada sangat dekat dengan menara BTS. Ia mengungkapkan bahwa dampak yang dirasakan telah berlangsung lama dan memengaruhi kenyamanan hidup sehari-hari keluarganya.

Menurut Ketua FORWARAS Ciamis, Asep Budi dalam keterangannya yang diterima KabarSunda,Kamis 29 Januari 2026 menegaskan bahwa kejadian dan keluhan warga telah berlangsung sejak tahun 2022.

Pernyataan Asep Budi  diperkuat oleh keterangan Ketua RW setempat, Agus yang juga hadir dalam audiensi dan bertindak sebagai saksi pengaduan warga.

Ia menyampaikan bahwa laporan warga telah diteruskan kepada dinas terkait, bahkan sempat ditindaklanjuti melalui rapat teknis di lokasi yang diduga terdampak radiasi.

PT Protelindo Tbk dalam audiensi menyampaikan komitmen untuk memberikan kompensasi atas kerusakan benda atau barang milik warga dalam bentuk konvensional, sepanjang dapat dibuktikan secara faktual bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh paparan radiasi gelombang elektromagnetik dari operasional BTS.

Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melakukan proses verifikasi dan penilaian sebagai bagian dari penyelesaian secara musyawarah dan non-litigasi.

LSM Trinusa: Kesaksian warga adalah fakta yang tidak bisa diabaikan

Menurut koordinator lapangan FORWARAS dan kuasa pendamping non-litigasi Posbakum LBH Trinusa Kabupaten Ciamis, Epi Wahyudin Manan menegaskan, bahwa kesaksian warga dan aparat lingkungan merupakan fakta lapangan yang memiliki bobot hukum.

“Kesaksian warga yang terdampak langsung, diperkuat oleh Ketua RW sebagai saksi pengaduan, serta adanya rapat teknis di lokasi, menunjukkan bahwa persoalan ini nyata dan sudah berlangsung lama. Komitmen perusahaan harus dikawal agar tidak berhenti sebagai pernyataan lisan,” tegas Epi.

Ia menekankan kepada perusahan PT Protelindo Tbk, bahwa LBH Trinusa masih menempuh jalur non-litigasi, namun akan meningkatkan langkah hukum apabila komitmen perusahaan tidak direalisasikan secara konkret dan berkeadilan.

LSM Trinusa berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan FORWARAS dan warga Karang R. Okas hingga memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

DPRD Ciamis akan awasi dan fasilitasi tindak lanjut

Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan akan mengawal hasil audiensi, termasuk realisasi komitmen PT Protelindo Tbk, serta mendorong mekanisme verifikasi yang melibatkan instansi teknis dan pihak independen.

Sekitar ±25 warga hadir mewakili masyarakat terdampak dan berharap adanya kejelasan mekanisme, tenggat waktu, serta hasil nyata atas pengaduan yang telah disampaikan sejak beberapa tahun terakhir.