KabarSunda.com- Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencatut nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pelaku berinisial MSA alias B, warga Kabupaten Cianjur, ditangkap di wilayah Bekasi Selatan, Sabtu dini hari, 24 Januari 2026.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sekaligus tim konten kreator gubernur.
Modus tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan korban.
“Pelaku terlebih dahulu menjalin kedekatan secara personal dengan korban. Setelah korban percaya, tersangka mulai meminta uang dan barang dengan berbagai alasan,” ujar AKBP Dony saat konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat, 6 Februari 2026.
Kasus ini, kata dia, bermula pada Agustus 2025, ketika korban berinisial IR, warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, berkenalan dengan tersangka.
Intensitas komunikasi yang tinggi membuat hubungan keduanya semakin dekat.
Seiring waktu, lanjut Dony, tersangka mulai meminta modal usaha dengan dalih pembelian peralatan podcast.
Korban pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali meminta tambahan dana untuk usaha jual-beli sebesar Rp150 juta, yang juga diberikan korban secara tunai.
Selain uang, korban turut menyerahkan sejumlah barang, di antaranya, satu unit sepeda motor Yamaha senilai sekitar Rp28 juta, emas senilai Rp20 juta, uang tunai Rp5 juta dan transfer bank Rp11 juta
“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp250 juta,” katanya.
Dirinya menyebutkan, tersangka sempat berjanji seluruh uang dan barang tersebut akan digunakan sebagai modal usaha dan persiapan pernikahan.
Namun setelah menerima semuanya, tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi, hingga korban akhirnya melapor ke polisi.
Dari hasil pengembangan, penyidik juga menemukan korban lain di Kabupaten Cianjur dengan modus serupa, yakni pengadaan proyek homestay di kawasan Lembur Pakuan, Subang.
Polisi menduga masih ada korban lain dan terus melakukan pendalaman.
“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 03.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arjuna, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan,” ucapnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE, dua unit mic wireless, satu unit gimbal, rekening koran dan tiga lembar nota penyerahan uang.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ucap Dony.











