KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menetapkan empat objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada November 2025.
Objek yang ditetapkan meliputi berbagai kategori sejarah, mulai dari Gedung Juang yang ikonik hingga Situs Lemah Duwur Wadon di wilayah pesisir.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Karawang, Dharma Gaotama, menjelaskan bahwa penetapan ini terdiri atas satu bangunan cagar budaya, dua struktur cagar budaya, dan satu benda cagar budaya.
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan naskah kajian yang telah direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Karawang,” ujar Dharma Gaotama, Rabu, 11 Februari 2026.
Dharma mengatakan, penetapan cagar budaya ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya pertahanan kebudayaan Karawang agar nilai-nilai sejarah dan peradaban masa lalu tetap terjaga.
Ia berharap adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian objek-objek tersebut.
“Harapannya, pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi dalam melindungi, menjaga, dan memanfaatkan cagar budaya ini, sehingga generasi muda tidak kehilangan identitasnya sebagai bangsa yang memiliki peradaban besar,” kata Dharma.
Daftar 4 Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Karawang
Berikut adalah rincian empat objek yang telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Karawang:
1. Bangunan Cagar Budaya: Gedung Juang Karawang (Kantor Disparpora Karawang) Gedung Juang merupakan bangunan inti Kawedanaan Karawang yang masih berdiri kokoh.
Berdasarkan arsip sketsa bangunan Pemerintah Hindia Belanda, gedung ini dibangun pada Maret 1930.
Bangunan ini menonjolkan gaya arsitektur Indische, yang merupakan perpaduan harmonis antara arsitektur modern Eropa dengan unsur lokal.
2. Struktur Cagar Budaya: Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok Tugu ini merupakan monumen peringatan yang dibangun oleh masyarakat Rengasdengklok pada 1955, tepat lima tahun setelah kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdiri di lokasi yang dulunya merupakan markas PETA, tugu ini memiliki nilai sejarah tinggi dan diresmikan langsung oleh Wakil Presiden pertama RI, Mohammad Hatta.
3. Struktur Cagar Budaya: Situs Lemah Duhur Wadon (Candi Cibuaya II) Terletak di wilayah pesisir utara Karawang, situs arkeologi ini menyimpan sisa struktur bata dari masa klasik yang menjadi bukti adanya peradaban besar di masa lalu.
Situs ini memiliki keterkaitan historis yang erat dengan Situs Lemah Duhur Lanang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Daerah.
4. Benda Cagar Budaya: Hio-Lo Sian Djin Ku Po Berada di Klenteng Sian Djin Ku Po, Tanjungpura, Hio-Lo ini merupakan media dupa dalam ritual persembahyangan.
Selain nilai spiritualitasnya yang tinggi melalui ornamen yang ada, benda ini menjadi bukti sejarah berdirinya klenteng serta keberadaan komunitas etnis Tionghoa di wilayah Tanjungpura dan sekitarnya.
Dharma menambahkan, keberadaan cagar budaya ini juga memiliki peran strategis sebagai sumber edukasi bagi masyarakat. Selain itu, objek-objek tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Karawang.









