KabarSunda.com- Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penyelenggaraan Pelatihan Paralegal Wilayah Kota Tasikmalaya yang berlangsung selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat, 26-27 Februari 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas para paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum dasar di tingkat desa dan kelurahan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan Christy, jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat, serta mitra dari PBH Peradi Tasikmalaya yang bertindak sebagai narasumber ahli.
Dalam pelaksanaannya, narasumber menyampaikan materi komprehensif yang mencakup peran dan fungsi paralegal, teknik pendampingan hukum, hingga pemahaman praktis dalam menangani persoalan hukum yang sering muncul di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui arahannya menekankan bahwa pelatihan ini adalah instrumen vital untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga kurang mampu.
Asep Sutandar berharap para peserta dapat menjadi ujung tombak yang responsif dalam mendukung keberlanjutan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang telah diresmikan sejak Oktober lalu, sehingga layanan konsultasi dan edukasi hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di akar rumput.
Selama kegiatan berlangsung, para paralegal dari Kota Tasikmalaya menunjukkan antusiasme tinggi melalui diskusi interaktif mengenai tantangan lapangan yang mereka hadapi.
Sinergi antara Kemenkum Jabar dengan organisasi advokat seperti Peradi diharapkan mampu menciptakan ekosistem bantuan hukum yang lebih solid dan profesional.
Dengan meningkatnya kompetensi para paralegal ini, Kemenkum Jabar optimis bahwa kesadaran hukum masyarakat akan terus meningkat, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan berkeadilan.













