KabarSunda.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi dan Penguatan Pelaksanaan Jabatan Notaris yang Profesional dan Akuntabel di Jawa Barat” bertempat di Soreang, Kabupaten Bandung, pada Senin, 2 Maret 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah proaktif dalam merespons tantangan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan jabatan notaris di wilayah Jawa Barat yang jumlahnya mencapai 4.688 orang.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Dalam sambutannya, Asep Sutandar menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik, mengingat maraknya dugaan pelanggaran etik akhir-akhir ini yang bermuara pada persidangan Majelis Pengawas Wilayah.
Ia juga menekankan kewajiban notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, di mana notaris diwajibkan melakukan identifikasi dan melaporkan setiap transaksi bernilai di atas seratus juta rupiah yang mencurigakan kepada PPATK.
Turut hadir dan memberikan dukungan penuh atas penyelenggaraan acara ini adalah Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Jawa Barat, Dhody A. R. Widjajaatmadja.
Dalam sambutannya, Dhody menegaskan komitmen INI Jawa Barat untuk terus bersinergi dengan Kemenkum Jabar dalam membina para anggota agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan mematuhi rambu-rambu hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum penjamin kepastian hukum di masyarakat.
Sesi pemaparan materi sosialisasi dan penguatan ini dipandu oleh Zaki Fauzi selaku Analis Hukum Muda yang bertindak sebagai moderator, dengan menghadirkan tiga narasumber kompeten.
Narasumber pertama, Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat, Martinef, memaparkan materi tentang arti penting profesi notaris.
Ia menjelaskan mengenai bentuk akta notaris yang diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris, yang secara struktural harus memuat awal atau kepala akta, badan akta, serta akhir atau penutup akta.
Selain itu, Martinef juga menekankan peran pembinaan notaris oleh Menteri yang membentuk Majelis Kehormatan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 66A UUJN, serta fungsi pengawasan yang dilakukan melalui pembentukan Majelis Pengawas Notaris secara berjenjang.
Pemaparan dilanjutkan oleh narasumber kedua, Perwakilan Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Barat, Prof. Dr. Nandang Sambas, yang berfokus pada pembekalan dan penguatan notaris baru.
Beliau memaparkan bahwa acuan utama dalam pengawasan notaris adalah Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
Kewenangan pengawasan ini didelegasikan secara berjenjang dari Majelis Pengawas Pusat (MPP), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga Majelis Pengawas Daerah (MPD). Prof. Nandang mengingatkan kewajiban krusial para notaris, di antaranya bertindak jujur, tidak berpihak, serta larangan menetapkan honorarium di bawah standar yang ditetapkan.
Ia juga merinci sasaran tugas tim pemeriksa MPD yang meliputi pengecekan kondisi fisik kantor, keadaan arsip, penyimpanan akta, hingga pemeriksaan protokol notaris yang di dalamnya memuat minuta akta dan berbagai buku daftar resmi.
Sebagai narasumber penutup, Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, menyoroti penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris dan peranan Majelis Pengawas Notaris.
Menurut aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026, PMPJ wajib diterapkan sebagai bagian dari pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Hemawati menggarisbawahi beberapa poin kewajiban yang harus dijalankan notaris, antara lain Menerapkan prinsip Customer Due Diligence (CDD) berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi untuk memastikan kesesuaian dengan profil calon pengguna jasa, Melakukan tindakan CDD yang lebih mendalam, atau Enhanced Due Diligence (EDD), apabila berhadapan dengan pengguna jasa yang tergolong berisiko tinggi, dan Wajib melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.
Hemawati juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor, dalam hal ini notaris, dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan jabatan sesuai dengan amanat perundang-undangan demi mewujudkan iklim hukum dan ekonomi yang bersih dari kejahatan kerah putih.
Melalui serangkaian pemaparan dari para pakar ini, para notaris diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk memitigasi risiko hukum serta menjaga wibawa profesi kenotariatan di wilayah Jawa Barat.













