Pemprov Jabar Sebut Area Reklamasi Pagar Laut PT TRPN di Luar Kesepakatan

Kepala DKP Jawa Barat, Hermansyah

KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menegaskan, area reklamasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, di luar kesepakatan perjanjian kerjasama.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah mengatakan, kesepakatan dengan PT TRPN hanya sebatas area akses masuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya, bukan pagar laut.

“Oh tidak (tak sesuai kerjasama). Kerjasama kita hanya sebatas lahan yang dimiliki oleh Pemprov di kawasan pelabuhan yang mereka gunakan untuk akses masuk, cuma itu saja,” ujar Hermansyah di Kampung Paljaya, Kamis (30/1/2025).

Meski demikian, Hermansyah mengakui bahwa area reklamasi tersebut merupakan lahan milik PT TRPN.

Hanya saja, dalam kegiatannya, PT TRPN diduga melanggar aturan karena tak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ini di luar kerjasama. Jadi Mereka hanya perizinannya belum selesai,” ungkap dia.

Sementara, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, PT TRPN dalam membangun area reklamasi dan pagar laut bermodalkan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) warga yang telah berpindah tangan ke perusahaan.

“Di sini ada SHM-SHM yang digunakan dia untuk landasan dia bekerja,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT TRPN pada Kamis (30/1/2025).

Penyegelan dilakukan karena area reklamasi tersebut diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

Penyegelan terhadap area reklamasi ini merupakan kali kedua setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel di area yang sama pada 15 Januari 2025.