KabarSunda.com- Mantan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap memberikan penilaian dan menyatakan bahwa KPK bermain api terkait pengalihan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qouma (YCQ) dari Tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.
Ia mengatakan, seharusnya KPK segera melimpahkan kasus YCQ ke pengadilan setelah melakukan penahanan,kata eks penyidik senior KPK Yudi Purnomo Harahap kepada KabarSunda,Minggu (22/3/2026).
Apalagi hasil perhitungan BPK sudah keluar. Disanalah kebenaran pembuktian KPK dan pembelaan Gus Yaqut diuji. Ini membuktikan bahwa asas praduga tidak bersalah terhadap Yaqut tetap ada.
Menurut Yudi, tahan rumah YCQ ini sangat janggal, dan KPK harus mencabut. jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembataran di Rumah Sakit.
Dimana ketika sudah sehat akan ditempatkan di Rutan lagi. Jika memang dulu belum siap menahan lebih baik KPK tidak usah menahan dulu.
Sejak dari awal, Yudi Purnomo mantan Penyidik KPK mengkritisi cara kerja KPK menangani kasus dugaan korupsi kuota Haji dan kini makin terbukti kejanggalannya.
“Ini menjadi pertanyaan jangan jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri? Sampai harus mengalihkan status penahanan”tutur Yudi.
Padahal Setelah KPK terlihat gagah setelah menang praper dengan menahan Gus Yaqut eh ternyata keberanian KPK menahannya di rutan tidak bertahan lama.
Menurut Yudi alasan KPK bahwa sesuai prosedur hukum dan sifatnya sementara hanyalah pembenaran saja.
Bagi Yudi ini bukan sekedar kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjadikan Yaqut tersangka, tetapi nasib pemberantasan korupsi kedepan.
Bagi Yudi, ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan ketahanan rumah.
Seharusnya mereka tahanan KPK dapat juga karena asas keadilan. Ini akan kacau sebab bagi Yudi akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri.
Apalagi transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada ditahanan.
Setelah public melakukan kritik terhadap kinerja KPK, barulah KPK sampaikan ada penangguhan penahanan dengan pengalihan menjadi tahanan rumah.
“Berdasar pengalaman Yudi, selama menjadi penyidik KPK, tidak pernah dia dan satgasnya melakukan penahanan rumah terhadap tersangka korupsi”pungkas Yudi.











