KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, kembali memperkuat sinergi pencegahan korupsi melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) bagi calon hakim di lingkungan MA RI.
Program pendidikan antikorupsi tersebut digelar di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Strajak Diklat Kumdil) MA RI, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/5).
Kegiatan ini menjadi upaya bersama dalam membentengi aparatur pengadilan dari praktik transaksional dan korupsi yudisial, sekaligus memperkuat integritas aparat penegak hukum (APH).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan penguatan integritas merupakan fondasi utama dalam membangun sistem penegakan hukum yang dipercaya masyarakat.
KPK berkomitmen mengoptimalkan trisula pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, serta penindakan yang berjalan secara beriringan.
“Ketiga pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. KPK pun terus memegang teguh nilai dasar kelembagaan, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan, sebagai kekuatan utama dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ibnu.
Lebih lanjut, menurut Ibnu, penguatan integritas aparatur peradilan bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan kebutuhan mendesak guna menjaga independensi penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Ibnu menekankan pentingnya peran MA sebagai pengadilan tertinggi, yang menjalankan fungsi peradilan secara independen dan bebas pengaruh pihak mana pun.
Karena itu, penguatan integritas di lembaga peradilan menjadi elemen penting dalam menjaga marwah hukum dan demokrasi.
Lebih lanjut, Ibnu menilai tantangan integritas yang dihadapi APH saat ini semakin kompleks dan membutuhkan penguatan karakter serta moralitas berkelanjutan. Pasalnya, integritas dinilai tidak sekadar dimaknai sebagai kepatuhan terhadap aturan.
“Tapi, turut tercermin dari keselarasan antara pikiran, sikap, dan tindakan yang berpijak pada nilai moral dan kemanusiaan. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan nilai-nilai integritas dapat terus tumbuh dan menjadi bagian dari kultur kerja di lingkungan peradilan,” imbuhnya.
Ibnu juga menyoroti data penindakan KPK sepanjang 2004–2025, yang mencatat sebanyak 31 hakim terjerat korupsi dari total 1.951 perkara berdasarkan klasifikasi profesi pelaku.
Menurutnya, data tersebut menjadi sinyal pembenahan sektor peradilan tidak cukup mengandalkan penindakan, namun harus menyentuh akar persoalan berupa rapuhnya integritas aparatur peradilan.
Karena itu, pelatihan PRISMA dirancang guna memperkuat kapasitas dan integritas APH melalui internalisasi budaya organisasi yang dipadukan dengan perspektif antikorupsi.
Program ini diikuti 200 calon hakim dari berbagai daerah di Indonesia, yang akan menjalani pelatihan intensif selama lima hari, mulai 18 hingga 22 Mei 2026.
Materi pelatihan mencakup penguatan budaya organisasi, pembangunan budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, hingga pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).
Selain materi teknis, peserta dibekali penguatan internal melalui building learning commitment, pemahaman dasar antikorupsi, pengenalan diri, serta pendalaman karakter.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dwiarso Budi Santiarto, menyampaikan penguatan integritas menjadi prioritas utama dalam reformasi peradilan. Menurut Dwiarso, para hakim dan aparatur peradilan tidak cukup hanya memahami hukum secara normatif.
“Para hakim juga harus menjaga etika profesi serta independensi dalam setiap pengambilan keputusan,” ujarnya.
Menurutnya, MA terus memperkuat pengawasan internal dan pengendalian perilaku hakim maupun ASN melalui Badan Pengawasan MA, sebagai upaya menjaga marwah lembaga peradilan.
Berdasarkan data Badan Pengawasan MA periode Januari hingga April 2026, sejumlah hakim telah dijatuhi sanksi disiplin dengan tingkat pelanggaran yang beragam.
Penegakan disiplin tersebut dinilai menjadi bukti, reformasi integritas di tubuh peradilan terus dijalankan secara konsisten demi mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan profesional.
Dwiarso menambahkan, penguatan integritas harus berjalan seiring dengan internalisasi tujuh nilai utama MA, yakni kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, dan perlakuan setara di hadapan hukum.
Nilai-nilai tersebut dinilai penting untuk memperkuat profesionalisme aparatur peradilan, dengan memastikan pelayanan hukum yang adil serta berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui sinergi bersama ini, KPK dan Mahkamah Agung berharap pelatihan kolaboratif tersebut mampu membentuk ekosistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, humanis, dan berintegritas, sekaligus menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Turut hadir Wakil Ketua MA Bidang, Yudisial Suharto; Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Wawan Wardiana; Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK, Eko Marjono; Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK, Yonathan Demme Tangdilintin; Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA, Syamsul Arief; serta Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan MA, Darmoko Yuti Witanto.











