KabarSunda.com- Pengalihan penahanan Mantan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut menjadi tahanan rumah secara diam-diam menambah catatan bahwa KPK semakin kendor dan diskriminatif dalam penanganan korupsi.
Sebelum kasus Kuota Haji, ada kasus dugaan korupsi dana iklan BJB yang diambangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hampir dua tahun tanpa tindakan padahal sudah menetapkan tersangka.
Dibalik catatan suksesnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah, terdapat pengabaian terhadap dua perkara serius yang jadi sorotan publik yakni kasus BJB dan kasus Kuota Haji,kata Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Bandung, Fidelis Giawa,SH kepada KabarSunda,Senin,23 Maret 2026.
Ia mengatakan, KPK tak memperlakukan kasus korupsi ini sebagai kejahatan serius, sehingga dengan murah hati mengabulkan tahanan rumah bagi pelaku dugaan korupsi kuota haji eks Menag YCQ.
Selain itu, KPK menelantarkan perkara dalam kasus Dana Iklan BJB.
Pengungkapan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan banyak pihak.
Diantaranya dugaan kasus korupsi yang menjadi sorotan publik Pengadaan Iklan PT.Bank Pembangunan Darah Jawa Barat dan Banten(Bank-BJB) sebesae Rp 1,1 triliun.
Dalam perkara ini, KPK telah mentapkan lima orang tersangka, termasuk melakukan penggeledahan di rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK.
Tidak main- main kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp222 miliar. Namun lebih dari dua tahun kasus ini diambangkan dan tak kunjung dilakukan penahanan terhadap tersangka.
Masyarakat masih mempertanyakan kinerja KPK dalam mengembalikan kepercayaan public dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi, termasuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorups oleh sejumlah oknum dalam perkara dana iklan bjb,punkas Fidelis.











