LSM Trinusa: KPK Bermain Api Soal YCQ, Apa Kabar Ridwan Kamil di Kasus BJB

Ketua LSM Trinusa DPD Jabar, Ait M Sumarna saat aksi di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.

KabarSunda.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) kembali melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi yang menjadi sorotan publik.

Kali ini LSM Trinusa minta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan investigasi terkait sempatnya YCQ jadi tahan rumah, walau beberapa hari, namun sejarah baru di lembaga antirasuah.

Lamanya nasib seseorang digantung dengan status tersaka dalam kasus dugaan tindak pidana korups dana penempatan iklan di Bank BJB, kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) DPD Jawa Barat, Ait M Sumarna kepada KabarSunda,Srlasa (24/3/2026).

Lanjut Ait, sorotan tajam publik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat yang melibatkan nama tokoh nasional, yakni Ridwan Kamil dan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dinilai sarat kejanggalan dan memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Setelah KPK menirama kritik tajam dari berbagai pihak, barulah eks Menag YCQ dijebloskan kembali kerumah tahanan. Ini membuktikan bahwa KPK masih menerima kritik dari semua pihak.

Masyarakat mengaitkan dua kasus Bank BJB dan Kuota Haji ini ke”Geng Solo”

Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi dana iklan Bank BJB yang menyeret nama Ridwan Kamil. Meski disebut telah merugikan negara hingga Rp222 miliar dan sejumlah saksi telah diperiksa serta barang bukti disita, hingga kini KPK belum menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut sebagai tersangka.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pengadaan Iklan PT.Bank Pembangunan Darah Jawa Barat dan Banten(Bank-BJB) sebesar Rp 1,1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah mentapkan lima orang tersangka, termasuk melakukan penggeledahan di rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK.

Tidak main- main kerugian keuangan negara ratusan miliar dalam kasus dugaan korupsi berjamaah Bank BJB. Namun lebih dari dua tahun penyelidikan dan penyidikan kasus ini diambangkan, bahkan lebih dari satu tahun penetapan tersangka tak kunjung dilakukan penahanan.

“Kinerja KPK sangat patut dipertanyakan. Kasus Ridwan Kamil sudah terang benderang, saksi diperiksa, barang bukti disita, tapi tak kunjung ada penetapan tersangka. Ini ada apa?” tegas Ait.

Menurutnya, perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara korupsi hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Pengamat hukum pun menilai bahwa transparansi dan konsistensi KPK sedang diuji. Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap pemberantasan korupsi, setiap keputusan yang dinilai tidak adil berpotensi menurunkan legitimasi lembaga tersebut.

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan penjelasan rinci terkait pertimbangan hukum yang mendasari belum ditetapkannya status tersangka terhadap Ridwan Kamil.

Publik kini menanti langkah tegas KPK untuk membuktikan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia. Jika tidak, gelombang kritik dipastikan akan terus membesar, menggerus kepercayaan terhadap institusi yang selama ini menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.